Tersangka kasus korupsi korupsi dana haji 2012-2013 di Kementerian Agama, Suryadharma Ali (SDA) kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (10/2/2015).

Kuasa Hukum SDA, Andreas Nahot Silitonga mengatakan, kliennya tidak dapat memenuhi panggilan karena yang bersangkutan sedang sakit dan dalam perawatan rumah sakit.  “Kami menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan Pak SDA. Dia tidak dapat memenuhi panggilan karena sedang dirawat di Rumah Sakit. Kami memohon kepada KPK agar pelaksanaan pemeriksaan diagendakan lain waktu,” kata Andreas usai memberikan keterangan ketidakhadiran SDA kepada Humas KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/2/2015).

Dia menyangkal alasan sakit SDA merupakan upaya mangkir atau mengelak dari proses pemeriksaan. Karena, sehari sebelum agenda pemeriksaan, SDA dilarikan ke Rumah Sakit MMC Jakarta dan untuk kejelasan penyakitnya masih dalam pemeriksaan dokter. “Untuk kejelasan sakit apa yang diderita klien kami, SDA, masih didiagnosa dokter. Kami persilahkan KPK untuk langsung konfirmasi kepada pihak dokter yang memeriksanya,” ujarnya.

SDA siap diperiksa usai kondisi kesehatannya membaik. “Jadwal selanjutnya dalam surat itu kami memohon ditunggu supaya klien kami (SDA) sampai benar-benar sehat, tapi kami lihat lagi perkembangannya responnya seperti apa dari KPK,” jelasnya.

Diketahui, KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Kabinet Indonesia Bersatu jilid II setelah pada 4 Januari dijadwalkan diperiksa namun tidak hadir karena ada kesalahan dalam surat panggilan. Dimana KPK memanggil SDA sebagai saksi.

SDA dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com