Indopolitika.com – Ada yang tersisa dari deklarasi pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla, Senin (19/5). Deklarasi pasangan ini mengambil tempat di Cagar Budaya Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat. Tapi siapa sangka, penggunaan tempat tersebut ternyata diduga telah melanggar undang-undang.

Budayawan Edy Effendi mengatakan, kegiatan deklarasi Jokowi-JK di Gedung Joang melabrak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Salah satu pasal yang dilanggar menurutnya adalah Pasal 64 soal pengamanan.

“Pasal ini sudah jelas dan tegas (Gedung Joang) tak boleh dipakai aktivitas politik,” katanya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (20/5).

Pasal 64 menyatakan, “Pengamanan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dan Pasal 62 harus memperhatikan pemanfaatannya bagi kepentingan sosial, pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan, agama, kebudayaan, dan/atau pariwisata”.

Pasal tersebut, kata Edy, juga diperkuat dengan Pasal 85 soal pemanfaatan Cagar Budaya. Di pasal ini dinyatakan bahwa Cagar Budaya hanya dimanfaatkan untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan pariwisata. Tak ada satu pun frase “kegiatan/aktivitas politik”.

Sedangkan pasal yang paling nyata dilanggar dan sekaligus memuat sanksi pelanggaran menurutnya adalah Pasal 112. Di pasal ini disebutkan bahwa, “Setiap orang yang dengan sengaja memanfaatkan Cagar Budaya dengan cara perbanyakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

“Jadi kegiatan deklarasi Jokowi-JK jelas menyalahi UU. Ini tak terkait suka atau tak suka. Ini terkait aturan main. Tapi jika mau diabaikan ya monggo,” tuturnya.

Seharusnya, tukas Edy, meski Gedung Joang 45 merupakan aset pemerintah DKI Jakarta, pelanggaran tetap tak bisa dibiarkan. Sebab, hal itu akan jadi presiden buruk bagi penegakan hukum ke depan.

“Ini tantangan, harus menghukum. Setidaknya memberi sanksi moral kepada orang yang kita sukai atau cintai,” tandasnya.

Sebelumnya, Staf Dewan Harian Nasional Angkatan 45 Martini, yang merupakan organisasi badan pengelolaan pembudayaan mengaku kaget tempat tersebut digunakan untuk deklarasi Jokowi-JK. Ia mengatakan, sebagai aset pemerintah dan gedung bersejarah semestinya tak digunakan untuk kegiatan politik.

“Saya kaget, saya juga tahu dari televisi. Kami pokoknya nggak tahu apa-apa dan tidak ikut terlibat. Saya nggak tahu. Nggak disewakan kok. Mungkin pimpinan yang tahu hal itu,” kata Martini.

Salah satu pengurus gedung yang tak bersedia disebutkan namanya mengaku, dalam penggunaan gedung tersebut, pihak Jokowi-JK sama sekali tak membayar sewa sepeser pun. Pihak pengelola juga tak bisa berbuat banyak karena kewenangan berada di bawah Disparbud DKI Jakarta. (Ind/mh)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com