Sebanyak tujuh nama terpilih menjadi anggota Komisi Informasi Publik (KIP)  setelah mengikuti serangkaian uji kelayakan dan kepatutan di Gedung DPR RI,  Senayan,  Jakarta pada 13- 14 September 2017.

“Semua nama yang dikirim presiden kita lakukan uji kepatutan dan kelayakan dan terpilihlah ke-7 nama ini.  Rata-rata mereka jawabannya cukup baik, ” ungkap Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyari usai pemelihan anggota KIP periode 2017 – 2022.

Ketujuh Komisi KIP terpilih melalui mekanisme pemungutan suara terdiri dari unsur pemerintah dan  masyarakat. Mereka adalah Arif Adi Kuswardono (54 suara), Hendra J Kede ( 54 suara), Cecep Suryadi (48 suara), Gede Narayana (39 suara), Wafa Patria Umma  (32 suara) dan Romanus Ndau ( 31 suara), dan Tulus Subardjono (29 suara) satu-satunya dari unsur pemerintah.

Kepada KIP terpilih,  Kharis berharap pekerjaan rumah berupa tunggakan perkara terkait sengketa keterbukaan informasi publik yang jumlahnya ribuan segera diselesaikan. “Kami sarankan segera menyelesaikan tumpukan PR yg cukup banyak dan menyelesaikan jawaban atas pertanyaan masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, politisi PKS ini mengingatkan anggota terpilih kedepan harus mampu membawa KIP menjadi institusi yang lebih profesional,  handal dan independen.  Salah satunya dengan mensosialisasikan institusi KIP pada masyarakat. “Perbaikan dari KIP yang lalu sangat kita harapkan. Kedepannya,   hal tersebut jangan sampai terjadi lagi,” harapnya.

Salah satu anggota terpilih KIP Tulus Soebarjono,  dalam visi misinya berkomitmen akan melakukan penguatan badan publik dalam memberikan informasi yang benar kepada masyarakat.  Karena selama ini masyarakat banyak dibanjiri informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan (hoax).

“Badan publiklah yang harus instropeksi, apakah sudah menyampaikan informasi ini kepada publik secara maksimal atau tidak karena hampir 99 persen informasi itu sifatnya terbuka, ” terangnya.

Selanjutnya,  nama-nama yang sudah terpilih akan dikirimkan ke Badan Musyawarah (Bamus)  untuk segera dijadwalkan pengambilan keputusan di Rapat Paripurna DPR. “Setelah ini, segera kami kirim surat ke Bamus dan menunggu Bamus menjadwalkan Rapat Paripurna,” imbuh Kharis. (ind)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com