kpu pusat (lensaindonesia)Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mendesak Komisi Pemilihan Umum memberi sanksi berat kepada bakal calon anggota legislatif yang mencalonkan diri di lebih dari satu daerah pemilihan dan lebih dari satu partai politik. Namun, pencalonan rangkap ini belum tentu juga semata kesalahan bakal calon anggota legislatif tanpa ada turut campur partai politik.

“Untuk efek jera, KPU harus berani lakukan langkah terobosan dengan memberi sanksi administrasi hingga sanksi berat,” kata Koordinator Formappi, Sebastian Salang, di Jakarta, Senin (29/4/2013). Dia mengatakan, bakal caleg yang muncul di lebih dari satu partai sebaiknya dicoret karena mereka termasuk petualang politik. Dia menilai, bakal caleg tersebut mencoba keberuntungan di semua partai politik.

Selain kesalahan bakal caleg, menurut Sebastian, keberadaan bakal caleg rangkap juga tidak tertutup kemungkinan merupakan kesalahan partai. Ada kemungkinan partai politik sengaja melakukan hal tersebut untuk memenuhi kuota caleg perempuan atau peraturan KPU mengenai posisi perempuan agar bisa ikut di tiap dapil. “Parpol pun harus diberi sanksi. Sampai sekarang belum ada ketentuannya,” ujarnya.

Sebastian mengatakan, munculnya bakal caleg rangkap itu menandakan amburadulnya administrasi parpol sehingga tidak bisa mendeteksi daftar caleg rangkap. Selain itu, menurut dia, partai panik menjelang pendaftaran bakal caleg sehingga mereka tidak punya waktu banyak untuk menyeleksi dan memverifikasi secara selektif. “Ini ujung dari proses rekrutmen dan kaderisasi parpol yang sebetulnya tidak berjalan,” katanya.

Formappi sebelumnya mengumumkan bahwa 14 nama bakal caleg terindikasi rangkap. Dari 14 nama tersebut, Partai Kebangkitan Bangsa menjadi penyumbang terbanyak terhadap bakal caleg rangkap.

Berikut daftar nama bakal caleg rangkap yang dirilis Formappi:
1. Tabrani Syabirin – PDI Perjuangan (Dapil Jawa Barat VII) dan Partai Gerindra (Dapil Banten II).
2. Nuriyanti Samatan MAg – Partai Hanura (Dapil Sulawesi Tengah) dan Partai Gerindra (Dapil Sulawesi Tengah)
3. Eka Susanti – PKB (Dapil Kalimantan Barat, Dapil Sumatera Utara III, dan Jawa Tengah VI)
4. Hasniati – PKB (Dapil Riau II dan Dapil Kalimantan Barat)
5. Karina Astri Rahmawati – PKB (Dapil Jawa Barat IX dan Dapil Nusa Tenggara Barat).
6. Nurhidayati – PKB (Dapil Sumatera Selatan I dan Dapil Sumatera Selatan II)
7. Marda Hastuti – PKB (Dapil Bengkulu dan Dapil Jawa Barat V)
8. Luluk Hidayah – PKB (Dapil Kalimantan Timur juga Dapil DKI Jakarta III)
9. Rien Zumaroh – PKB (Dapil Jawa Tengah IV dan Dapil Jawa Timur V)
10. Euis Komala – PKB (Dapil Jawa Barat III dan Dapil Maluku)
11. Abdul Rahman Sappara – Partai Hanura (Dapil Sulawesi Selatan I) dan Partai Nasdem (Dapil Sulawesi Selatan I).
12. Nur Yuniati – PBB (Dapil Aceh I dan Dapil Jawa Barat II)
13. Sri Sumiati – PBB (Dapil Jawa Tengah VIII dan Dapil Jawa Timur VII)
14. Kasmawati Kasim – PBB (Dapil Sulawesi Selatan I dan Dapil Sulawesi Tenggara).

Kompas

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com