Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang memberikan remisi Hari Raya Natal 2014 kepada narapidana kasus korupsi. Keputusan itu dinilai tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam membuat jera pelaku kejahatan kerah putih.

“Memprihatinkan, pemerintah yang sekarang dan yang dulu sama saja yang katanya memberikan pemberantasan korupsi ternyata tidak membuat koruptor jera,” ujar peneliti ICW, Emerson Yuntho, Kamis (25/12/2014).

Pada Natal 2014 ini terdapat sekitar 49 narapidana kasus korupsi memperoleh remisi khusus dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM. Keputusan ini diambil berdasarkan dua aturan hukum.

Aturan pertama disebut dalam Pasal 34 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, yakni sebanyak 16 narapidana mendapatkan remisi khusus I dengan pengurangan masa tahanan. Sementara dua narapidana kasus narkotika di Papua dinyatakan bebas.

Aturan kedua, terkait Pasal 34 A ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, Ditjen Pemasyarakatan memberikan remisi khusus I kepada 31 narapidana korupsi.

Keputusan ini bertolak belakang dengan pernyataan Menkumham Yasonna Laoly yang sebelumnya menyatakan dari sekitar 8.900 terpidana yang mendapatkan remisi Natal 2014, tidak satupun yang merupakan terpidana pada kasus korupsi.

Menurut Emerson pemberian remisi tersebut membuktikan bahwa koordinasi antara Kementerian Hukum dan HAM yang kini dipimpin oleh Yasonna Laoly tidak berjalan dengan baik.

“Koordinasi di lingkungan kementerian payah. Ini ada beda pernyataan Menkumham dengan Dirjen PAS, kita sendiri menyayangkan sikap itu. Seperti ada dualisme kebijakan menteri dan kebijakan Dirjen PAS,” kata dia.

Untuk itu, Emerson meminta Menkumham segera mencabut pemberian remisi kepada koruptor. “Menkumham harus anulir remisi Natal untuk narapidana korupsi. Menkumham harus anulir remisi natal koruptor,” imbuh Emerson. (obs/ind)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com