Indopolitika.com –  Pendiri Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP) Ignatius Haryanto mengatakan calon presiden Prabowo Subianto seharusnya tidak perlu menuturkan perihal jaminan kebebasan pers pada pertemuan di Surabaya, 29 Mei 2014. Menurut Kum Kum–panggilan Ignatius, pernyataan itu merupakan sebuah kemunduran.

“Kebebasan pers sudah dijamin dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tidak perlu jaminan pribadi seperti itu yang justru akan menjadi celah untuk mengatasnamakan UU kepada pers bila dia jadi presiden,” tegas Kum Kum di Jakarta, Jumat (30/5/2014).

Pasal 28 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Adapun pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 menyebutkan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Kemudian, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Ayat 3 berbunyi untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

“Sah-sah saja Prabowo sebagai capres menyampaikan tema atau masalah apapun. Tapi, kebebasan pers bukan jaminan pribadi seperti yang ia utarakan. Bila dia menyatakan hal itu dan kelak berkuasa, bukan tidak mungkin dia akan bertindak sesuai jaminan pribadi atau kehendak sendiri. Ada kesan Prabowo tak gembira karena masa lalu diotak-atik nya lalu bikin pernyataan seperti itu,” imbuhnya.

Ia berharap era pembredelan pers seperti yang dilakukan di Era Orde Baru tidak kembali terulang. Ketika itu, Soeharto memimpin dan mengatakan menjamin dan menghargai kebebasan pers. “Tetapi atas nama regulasi atau UU yang ia ciptakan malah membungkam dan membredel pers atas nama kepentingan negara. Padahal, faktanya kepentingan pribadi,” ungkap Kum Kum. (Ind/mn)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com