Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyepakati pelaksanaan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, pada September 2015. Namun kedua lembaga penyelenggara Pemilu itu belum memutuskan mengenai hari dan tanggal pelaksanaanya.

Kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut dari peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang diterbitkan oleh Presiden 2014-2019, Susilo Bambang Yudhoyono.

Berikut poin-poin kesepakatan KPU dan Bawaslu:

1. KPU dan Bawaslu memiliki pemahaman yang sama untuk menindaklanjuti Perppu 1/2014 dan Perppu 2/2014 sebagai payung hukum penyelenggaraan pilkada langsung.

2. Dalam persiapan  yang dilakukan KPU dan Bawaslu, masing-masing melakukan apa yang menjadi kewenangannya. KPU menyiapkan dari sisi penyelenggaraan mulai dari perencanaan, rencana tahapan, hingga evaluasi.

Sementara Bawaslu menyiapkan dari segi pengawasan. Khususnya proses-proses yang akan dilakukan dalam rangkaian pelaksanaan pilkada.

3. Dalam konteks bahwa pilkada akan dilaksanakan secara serentak, pada tanggal dan bulan yang sama mulai dari 2015. KPU sedang mempersiapkan waktu yang paling tepat untuk menyelenggarakan pemilihan serenyak.

Dari diskusi yang berjalan, September kemungkinan paling tepat untuk pelaksanaan pilkada serentak.

4. Terkait pemungutan suara serentak, Bawaslu mengusulkan agar tanggal pemungutan suara ditetapkan terlebih dahulu. Setelah itu, rangkaian kegiatan pra, saat, hingga pascapemungutan suara bisa disusun.

5. KPU dan Bawaslu memandang perlu dilakukan rapat koordinasi dengan kementerian dan pemangku kepentingan terkait. Beberapa hal penting dari perppu tersebut masih membutuhkan uraian penjelasan. Sehingga saat diimplementasikan tidak menimbulkan hambatan di lapangan.

6. KPU memandang perlu dilakukan koordinasi dengan kemendagri untuk memastikan pilkada yang akan digelar pada 2015. Sehingga bisa dipastikan gubernur, bupati/wali kota yang masa jabatannya berakhir sepanjang 2015.

7. Terkait penggunaan teknologi informasi dalam pemungutan dan penghitungan suara, KPU dan Bawaslu sepakat untuk dilakukan persiapan yang baik dan cermat. Agar penggunaan teknologi sesuai dengan kebutuhan dan pemahaman masyarakat.

8. Tahapan persiapan penggunaan teknologi meliputi kegiatan kajian kelayakan, uji coba secara komprehensif sesuai kondisi geografis daerah yang bersifat inklusif. Setelah uji kelayakan dan uji coba dilakukan, baru dilakukan evaluasi apakah pemungutan elektronik dan rekapitulasi elektronik bisa digunakan.

9. Untuk menjalankan pilkada serentak, KPU dan Bawaslu memandang dibutuhkan dukungan pemerintah dan DPR tingkat pusat. Begitu pula pemerintah daerah dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

10. Menyangkut kepastian hukum, KPU dan Bawaslu menyadari pelaksanaan perppu membutuhkan dukungan dari DPR. KPU dan Bawaslu mengharapkan DPR dapat merespons dalam kesempatan pertama agar payung hukum pelaksanaan pilkada segera mendapatkan kepastian.

11. Menyangkut kepastian anggaran, KPU dan Bawaslu melihat hingga saat ini belum ada akomodasi untuk pelaksanaan pilkada serentak pada 2015. KPU dan Bawalsu membutuhkan anggaran untuk melakukan supervisi dan monitoring pilkada serentak 2015.

12. KPU dan Bawaslu di daerah juga membutuhkan kepastian anggaran di setiap daerah. Karena perppu mengamanatkan pelaksanaan pilkada langsung. Artinya, anggaran harus disesuaikan dengan perppu 1/2014.

KPU dan Bawaslu di daerah diminta berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan DPRD untuk memastikan RAPBD 2015 telah mengakomodasi pelaksanaan pilkada langsung pada 2015.

13. KPU dan Bawaslu sepakat semua hal yang menjadi kelebihan pada pelaksanaan pileg dan pilpres 2014 akan diadopsi dalam pilkada 2015. Terutama menyangkut keterbukaan dan transparansi dalam setiap tahapan yang berlangsung. (rep/tbn/ind)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com