Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi mengumpulkan bukti-bukti salah satu calon gubernur Banten yang terindikasi melakukan praktik tindak pidana korupsi. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada tim kuasa hukum cagub Banten, Wahidin Halim, saat pertemuan beberapa waktu lalu.

Febri mengungkapkan, saat pertemuan di kantornya yang beralamat di Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, itu ada beberapa hal yang disampaikan kepada tim hukum Wahidin Halim.

Di antaranya, yakni KPK segera merespons surat yang dilayangkan tim Wahidin untuk mengklarifikasi dugaan korupsi yang dilakukan salah satu pasangan di Pilgub Banten, seperti yang disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya.”Jadi, sebagai institusi negara, tentu saja kami merespons surat tersebut. Sebelum direspons, tentu saja surat tersebut kami dipelajari terlebih dahulu,” ujar Febri kepada wartawan, Rabu 17 Januari 2017.

Selain itu, pada pertemuan tersebut, Febri juga menyampaikan kepada tim hukum WH bahwa pihaknya sudah melakukan serangkaian penanganan perkara di lingkungan Provinsi Banten.

Penanganan tersebut, merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap pengurusan sengketa Pilkada terhadap Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi, Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana Chasan, alias Wawan, dan kawan-kawan yang lainnya.

Bahkan, dalam pengembangan perkara tadi, sudah ada yang divonis dan ada yang dikembangkan ke kasus lain, terkait dengan pengadaan di Provinsi Banten maupun dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Wawan.

Febri tidak membantah, saat disinggung bahwa dalam kasus Wawan ada dugaan, atau indikasi aliran uang ke Rano Karno selaku Wakil Bupati Tangerang, atau Wakil Gubernur Banten, ketika itu.”Terkait dengan pengumuman adanya cagub Banten yang terindikasi korupsi, kami sampaikan bahwa sebagaimana penanganan perkara di KPK, maka pengumuman orang-orang yang menjadi tersangka akan dilakukan, setelah penyidikan dilakukan, kemudian disampaikan ke publik. Itu kurang lebih yang disampaikan dan dibicarakan dalam pertemuan tersebut,” ujarnya.

Mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini menggariskan, fakta persidangan kasus Wawan yang kemudian tertuang dalam pertimbangan putusan terkait dengan kesaksian bendahara PT BPP Cabang Serang Yayah Rodiah bahwa ada aliran Rp1,25 miliar ditambah sekitar Rp7,5 miliar ke Rano tentu tidak akan didiamkan. Apalagi, ada bukti otentik yakni kuitansi yang menguatkan dugaan atau indikasi itu.”Terkait dengan fakta-fakta persidangan, sebagaimana sudah dijawab berulang kali sebelumnya dan juga dalam banyak perkara, fakta-fakta persidangan pasti menjadi salah satu informasi penting bagi KPK untuk memproses pihak-pihak yang disebut dalam fakta persidangan itu. Kami harus mengumpulkan bukti-bukti dan informasi lain,” kata Febri.

Namun, dalam penegakkan hukum, Febri mengingatkan, KPK berjalan pada rel yang berbeda dengan proses politik yang saat ini terjadi di sejumlah daerah melalui Pilkada serentak. KPK, lanjut dia, berjalan sesuai dengan koridor di hukum acara pidana. Sehingga, KPK tidak bisa didorong dan dipaksa atau apalagi melalui upaya-upaya di luar jalur hukum.”Penanganan perkara akan dilakukan sepanjang kami punya cukup informasi dan bukti, untuk meningkatkan sebuah perkara ke penyidikan,” kata Febri. (VV/SH)

 

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com