Ketua Fraksi Partai Hanura DPR RI, Nurdin Tampubolon, mengusulkan agar penanganan kasus e-KTP diserahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. Karena menurutnya, jika melalui hak angket, besar kemungkinan akan menimbulkan kegaduhan.

“Kami (Fraksi Haruna, red) sih menghormati para penegak hukum kita, khususnya KPK. Jadi kenapa mesti repot ajukan hak angket. Kita serahkan saja ke mereka untuk menuntaskan kasus ini,” ucap Nurdin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/3/2017).

Ia menuturkan, pengajuan hak angket pada akhirnya juga akan berujung dan dikerjakan oleh para penegak hukum. Tugas DPR tinggal mendukung para penegak hukum supaya megakasus yang merugikan negara sebanyak Rp2,3 triliun ini dapat terungkap sejalas-jelasnya, dan pelakunya mendapat ganjaran setimpal.

Menurut Nurdin, kinerja KPK selama ini sudah sangat baik, dan selalu saja menjadi pijakan masyarakat mencari keadilan. Kalau DPR melalui hak angket turut melakukan tekanan terhadapnya malah akan menjadi kontraproduktif terhadap keinginan masyarakat.

“Kalaupun dibentuk pansus atau apalah istilahnya, toh akhirnya KPK yang tetap bertanggung jawab. Justru tugas DPR sebagai institusi yang mewakili rakyat harus turut serta memberikan dukungan agar kasus ini cepat selesai,” paparnya.

Dengan kasus e-KTP ini, tambah Nurdin, citra DPR sudah merosot tajam di mata masyarakat. Jika DPR ingin terlibat guna menuntaskan kasus ini, percayakan pada Komisi III yang tanpa hak angket dapat melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum.

Nurdin menegaskan,  kesolidan DPR untuk mendukung KPK akan turut serta menciptakan tatanan pemerintahan yang bersih. Sehingga kerja-kerja untuk menyejahterakan masyarakat serta memberantas korupsi dapat dilakukan secara bersamaan.

“Jadi tidak perlu hak angket ini. Sudah capek juga kita gaduh-gaduh terus. Intinya, kalau kita bersih kenapa harus risih,” tuturnya. (rilis/ind)

 

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com