Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sarimuda, mantan pemenang Pilkada Palembang. Sarimuda bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Romi Herton dan Masyito Romi.

“Dia akan diperiksa terkait penyidikan dugaan suap terkait penanganan sengketa Pilkada Palembang dan memberikan keterangan tidak benar di persidangan,” ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (29/8).

Sebelumnya, Sarimuda dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin lalu. Sarimuda bersama Nelly Rasdania merupakan pemenang dalam Pilkada Palembang. Mereka mengalahkan pasangan Romi Herton dan Harnojoyo dengan selisih 8 suara.

Kemudian Romi-Harnojoyo mengajukan gugatan sengketa atas pilkada tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Di MK, pasangan Romi Herton-Harnojoyo kemudian ditetapkan sebagai pemenang.

Namun, ternyata terungkap Romi menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar melalui Muhtar Ependy dengan mengirim uang melalui Masyito, istri pertamanya. Uang suap itu guna memenangkan gugatannya di MK.

Atas tuduhan itu baik Romi maupun Masyito membantahnya. Namun, KPK telah menemukan 2 alat bukti untuk menjerat Romi dan Masyito menjadi tersangka. Romi dan Masyito Romi dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 22 juncto Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mdk/Ind)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com