Indopolitika.com

Referensi Berita Politik Indonesia

Indopolitika.com
Sabtu, 20/04/2024 | 19:17 WIB
Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

KPK Tahan Djoko Susilo di Lapas Sukamiskin Bandung

Indopolitika.com  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima keputusan tetap majelis hakim Mahkamah Agung (MA) tentang eksekusi terdakwa kasus pengadaan alat simulator SIM, Djoko Susilo sejak Juni lalu. Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI itu divonisi 18 tahun penjara.

“Sudah, sudah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin,” kata Direktur Penuntutan KPK, Ranu Mihadja, Jakarta, Selasa (8/7/2014).

Seperti diketahui, dalam amar putusannya, majelis hakim MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum Djoko dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta hukuman pengganti Rp 32 miliar.

Dalam keputusannya suara hakim tidak bulat soal hak dipih dan pilih. Namun, MA tetap mencabut hak tersebut dari Djoko Susilo. Putusan tersebut dijatuhkan majelis kasasi yang dipimpin Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme dan M Askin pada 4 Juni lalu. Majelis kasasi sepakat Djoko terbukti korupsi dalam proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) roda dua dan roda empat serta melakukan tindak pidana pencucian uang.

Putusan itu lebih tinggi dari vonis Pengadilan Tipikor Jakarta. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti.

Namun, putusan tersebut diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menambah hukuman Djoko menjadi 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan memerintahkan pembayaran uang pengganti Rp 32 miliar. Majelis banding yang dipimpin Roki Pandjaitan juga mencabut hak politik Djoko. (in/ind)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini