Indopolitika.com

Referensi Berita Politik Indonesia

Indopolitika.com
Jumat, 19/04/2024 | 10:20 WIB
Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

KPU: Prabowo Penuhi Persyaratan Sebagai Calon Presiden

Indopolitika.comKepala Biro Hukum Komisi Pemilihan Umum Nur Syarifah mengatakan pihaknya belum mengantongi keterangan dan laporan soal pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dituduhkan kepada calon presiden Prabowo Subianto. Menurut Nur Syarifah, KPU tak akan bisa begitu saja mempercayai dugaan pelanggaran HAM berat tanpa bukti yang valid.

“Tudingan pelanggaran HAM berat harus dinyatakan melalui putusan pengadilan yang sifatnya in kracht,” kata Nur Syarifah, Kamis, 19 Juni 2014.

Prabowo Subianto dituding sebagai penanggungjawab kasus penculikan 13 aktivis pro-demokrasi tahun 1998 saat dia menjabat Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus. Tudingan tersebut semakin kuat ketika surat rekomendasi pemecatan Prabowo oleh Dewan Kehormatan Perwira belum lama ini muncul di media. Dalam surat tersebut Prabowo dinyatakan telah melakukan tindak penculikan. Walhasil dia dipecat secara tak hormat dari kesatuan TNI Angkatan Darat.

Menurut Nur Syarifah, Prabowo memenuhi persyaratan menjadi seorang calon presiden. Salah satunya dari segi hukum, Ketua Dewan Pertimbangan Partai Gerakan Indonesia Raya itu punya dokumen yang menunjukkan ‘kebersihannya’.

Prabowo mengantongi Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang sudah tervalidasi. Selain itu, dia memperoleh surat keterangan dari Pengadilan Negeri sesuai domisilinya. “Keterangan tersebut sebagai bukti kalau capres tak pernah terjerat perkara pidana lebih dari lima tahun,” kata Nur Syarifah. “Termasuk untuk membuktikan sang capres tak punya catatan utang, pailit, dan lainnya.”

Serangan pelanggaran HAM terhadap Prabowo semakin menguat pasca-pernyataan mantan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Jenderal (Purnawirawan) Wiranto yang menyebut mantan Danjen Kopassus itu diberhentikan secara tidak hormat. Wiranto menegaskan bahwa Prabowo merupakan pelaku penculikan 13 aktivis di akhir masa Orde Baru. (Ind/tmp)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini