Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan memutuskan muktamar yang akan digelar baik oleh kubu Romahurmuziy maupun Suryadharma Ali tidak sah. “Keduanya bertentangan dengan anggaran dasar dan rumah tangga partai,” kata Ketua Mahkamah PPP, Chozin Chumaidy, Rabu, 15 Oktober 2014.

Seperti diketahui, dua kubu yang bertikai di PPP akan menggelar Muktamar VIII. Kubu Sekretaris Jenderal PPP, Romahurmuziy, akan menggelar muktamar di Surabaya pada Rabu, 15 Oktober 2014. Sedangkan kubu Ketua Umum PPP Suryadharma Ali bakal mengadakan muktamar di Jakarta pada 23-26 Oktober 2014.

Chozin mengatakan, berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPP, muktamar harus dimusyawarahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat PPP hasil Muktamar VII di Bandung. Muktamar tersebut menempatkan Suryadharma Ali dan Romahurmuziy pada jabatan mereka saat ini.

Menurut Chozin, dua kubu itu tidak mendukung satu sama lain, sehingga tidak dapat memenuhi persyaratan utama dalam penyelenggaraan muktamar. Selain itu, kata Chozin, waktu penyelenggaraan muktamar pun tidak sesuai dengan ketentuan. “Menurut aturan, peralihan seharusnya diselenggarakan tahun 2015,” kata Chozin.

Muktamar VIII PPP akan memilih ketua umum partai berlambang Ka’bah tersebut. Kubu Suryadharma Ali mencalonkan Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz. Sedangkan kubu Romahurmuziy mengajukan Emron Pangkapi dan Suharso Monoarfa. (ant)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com