Indopolitika.com – Partai Amanat Nasional (PAN) tak peduli terhadap catatan pelanggaran hak asasi manusia yang dituduhkan kepada Ketua Umum Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya, Prabowo Subianto, di masa lalu. “Itu sudah masuk wilayah hukum, kita taati saja status dan kepastian hukum yang berlaku di negeri ini,” kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu Dewan Pimpinan Pusat PAN, Viva Yoga Mauladi, Selasa, 29 April 2014.

Viva Yoga justru menilai Prabowo merupakan sosok yang patriotis dan punya pengalaman membela negara di medan tempur. Karena itu PAN merasa tidak perlu mempersoalkan polemik itu. “Kapasitasnya dari sisi nasionalisme tidak diragukan,” ujarnya.

Keinginan PAN berkoalisi dengan Gerindra, kata Viva Yoga, karena memiliki platform partai yang relatif sama, yakni mewujudkan Indonesia baru yang nasionalis dan berpihak kepada rakyat.

Prabowo kerap dikaitkan dengan penculikan aktivis pada 1998 oleh Tim Mawar. Tim ini merupakan satuan di bawah Komando Pasukan Khusus. Prabowo adalah pemimpin Kopassus ketika penculikan dilakukan.

Penculikan ini menyeret 11 anggota Tim Mawar ke Pengadilan Mahkamah Militer. Pengadilan memecat komandan Tim Mawar, Mayor Bambang Kristiono, dan empat anggotanya. Enam anggota lainnya juga dipenjara tanpa dikenai sanksi pemecatan.

Adapun Prabowo, oleh Panglima ABRI, dijatuhi hukuman berupa dipensiunkan dari masa dinasnya sebagai anggota TNI, berdasarkan rekomendasi Dewan Kehormatan Perwira. Demikian pula Danjen Kopassus, Mayor Jenderal Muchdi P.R., serta Komandan Grup 4 Kopassus, Kolonel Infanteri Chairawan. Mereka dinilai tidak mampu mengetahui segala kegiatan bawahannya.

(tmp/in/pol)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com