Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekan Baru 23 Februari lalu telah memvonis bebas Bupati Rokan Hulu Riau nonaktif, Suparman.

Namun faktanya, hingga kini Suparman tak kunjung kembali diaktifkan sebagai bupati Rokan Hulu.

Ahli hukum tata negara Refly Harun menegaskan bahwa seharusnya Suparman sudah bisa diaktifkan kembali, dengan merujuk pada Pasal 84 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam pasal 84 itu disebutkan, jika kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, setelah melalui  proses  peradilan  ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan  putusan pengadilan, paling lambat 30 hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan putusan pengadilan.

Di pasal tersebut juga disebutkan, presiden mengaktifkan kembali gubernur dan/atau  wakil gubernur yang bersangkutan, dan menteri mengaktifkan kembali bupati dan atau wakil bupati atau walikota dan atau wakil wali kota yang bersangkutan.

“Suparman itu dinonaktifkan karena merujuk pasal 83. Dimana dia saat itu tersangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi, tapi jika kemudian dalam proses peradilannya tidak terbukti sebagaimana dituduhkan, maka rujukan lanjutannya adalah pasal 84 ayat 1, untuk mengaktifkannya kembali,” jelas Refly di Jakarta (Senin, 10/4).

Jaksa KPK melakukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan hakim Tipikor itu. Refly menjelaskan, terlepas jika nanti MA memutus Suparman bersalah, sesuai UU, saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkewajiban kembali mengaktifkan Suparman.

“Sekarang ini, seharusnya diaktifkan dulu. Jika kemudian dari putusan putusan MA memang menghukum yang bersangkutan, itu kan bisa diberhentikan kembali, sebagaimana ketentuan Pasal 84 ayat 2 tersebut,” urai Refly.

Dijelaskannya dalam azas hukum itu ada istilahnya res judicata pro veritate habetur. Yang artinya kata dia, putusan hakim harus dianggap benar, sampai kebenaran itu ditinjau ulang oleh pengadilan lebih tinggi. penafsiran UU itu harus sistematik, yakni mengaitkan pasal satu dengan pasal lainnya.

“Sekarang putusan hakimnya sudah ada dan manusianya sudah dinyatakan bebas, maka berikan haknya seperti peraturan yang berlaku,” pungkasnya. [rmol]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com