Banten – Proses pilkada Banten telah masuk ke babak baru yakni penyaluran ekspresi diri dari paslon yang kalah. Setelah berkutat dengan skenario menolak menerima hasil pilkada dan tidak mau menandatangani keputusan KPUD Banten, kubu yang kalah kini memanfaatkan peluang terakhir yang tersisa berupa gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Namun upaya terakhir inipun dipastikan akan kandas.

Hal ini karena Mahkamah telah memastikan tetap akan berpegang pada batasan selisih suara 0,5 persen sampai 2 persen sebagaimana diatur di dalam pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Ini artinya gugatan kubu Rano pasti kandas karena kekalahan pasangan Rano-Embay berada diatas ambang batas 1 persen.

Pasal 158 ayat (1) dan (2) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dijelaskan di dalam ayat (1), peserta pemilihan kepala daerah tingkat provinsi dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan dengan ketentuan:

1. Selisih 2 persen suara untuk penduduk sampai dengan 2.000.000 jiwa, dan
2. Selisih 1,5 persen suara untuk penduduk berjumlah lebih dari 2.000.000 jiwa.
3. Selisih 1 persen suara untuk penduduk berjumlah lebih dari 6.000.000 sampai 12 juta jiwa.
4. Selisih 0,5 persen suara untuk penduduk berjumlah lebih dari 12 juta jiwa.

Berdasarkan data hasil pleno tersebut, pasangan nomor urut 1 memerolehan suara sebesar 2.411.213 suara atau 50,95 persen. Sedangkan pasangan calon nomor urut 2 Rano Karno-Embay Mulya Syarief memeroleh 2.321.323 suara atau 49,05 persen. Selisih perolehan suara antara keduanya hanya 1,90 persen atau sebesar 89.890 suara dengan total suara sah sebesar 4.732.536 suara dari seluruh Kabupaten dan Kota di Banten.

Merujuk pada peraturan yang ada dan fakta hasil perolehan suara kedua paslon tersebut diketahui selisihnya adalah sebesar 1,90 persen. Itu berarti melewati batas syarat pengajuann gugatan perselisihan hasil pemilu ke MK.

Juru bicara MK, Fajar Laksono Soeroso mengatakan, MK tidak akan mengubah ketentuan pasal 158 tersebut. Menurutnya MK sudah dua kali memutuskan bahwa pasal 158 itu adalah konstitusional dan dengan keputusan itu MK akan konsisten.

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com