Pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat digelar serentak mulai tahun depan. Ini sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang diterbitkan Susilo Bambang Yudhyono di akhir masa pemerintahannya.

Perppu tersebut kemungkinan besar lolos dalam pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat yang dimulai Januari 2015, setelah Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat sama-sama menyatakan dukungan terhadap Perppu tersebut untuk menjadi Undang-Undang.

Pilkada serentak akan diikuti 204 daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis pada 2015. Dari 204 daerah tersebut, 170 di antaranya kabupaten, 26 kota, dan 8 provinsi, yakni Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Utara.

Sementara untuk daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya baru berakhir pada 2016, akan ikut pilkada serentak gelombang kedua yang digelar 2018.

Pilkada baru benar-benar akan diselenggarakan serentak di seluruh Indonesia pada 2020. Saat itu, para kepala daerah hasil pilkada 2018 yang baru menjabat dua tahun dipersilakan untuk kembali mencalonkan diri, dan akan tetap digaji untuk lima tahun.

Ada dua pilihan waktu yang dipertimbangkan KPU untuk menggelar pilkada serentak gelombang pertama pada 2015. Kedua opsi itu sama-sama menjelang pengujung tahun, yakni 18 November atau 16 Desember 2015. Akhir tahun sengaja dipilih karena pilkada serentak butuh banyak persiapan.

Meski demikian, pilkada serentak tahun 2015 belum final. Komisi Pemilihan Umum dan Kementerian Dalam Negeri belakangan membahas wacana pemunduran waktu pilkada serentak menjadi 2016. Wacana tersebut mendapat dukungan dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan lembaga swadaya masyarakat Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

KPU menilai pemunduran waktu pilkada amat rasional karena memiliki banyak keuntungan. Dari segi teknis misalnya, persiapan bisa lebih matang. Selain itu, jumlah daerah yang ikut pilkada akan lebih banyak, sekitar 304 –bertambah 100 daerah dibanding bila pilkada digelar 2015. Seratus daerah tambahan itu merupakan daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis pada 2016.

Kapanpun pilkada serentak digelar, di akhir 2015 atau awal 2016, hal itu tak menghapus esensi demokrasi langsung oleh rakyat. (cn/ind)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com