Penyidik Pidana Khusus Kejaksan Agung memeriksa tersangka Herdian Koosnadi Komisaris PT Mitra Karya Rattan. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menjadi tersangka korupsi proyek pembangunan puskesmas di kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2011-2012. Herdian diduga ikut mengatur pemenang tender proyek senilai Rp7,8 miliar ini. Herdian Koosnadi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung bersama enam tersangka lain pada 22 Agustus silam.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana, di Jakarta, Selasa (2/12), Penyidik Pidana Khusus mempersoalkan hal tersebut saat memeriksa Herdian Koosnadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan puskesmas tahun anggaran 2011-2012.

Pasalnya, penyidik mensinyalir perusahaan tersangka Herdian yang memenangkan lelang pembangunan Puskesmas Jombang, tahun 2011 serta   Puskesmas Kampung Sawah dan Puskesmas Pondok Aren tahun 2012 di Kota Tangerang Selatan, turut memainkan lelang.

“Penyidik telah memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka karena ikut mengatur pemenang lelang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Rabu (3/12).

Penyidik sendiri terus mendalami peran anggota DPR RI terpilih tahun periode 2014-2019. Meskipun telah terpilih sebagai anggota DPR daerah pemilihan Banten, namun hingga kini Herdian belum juga dilantik. Pelantikannya ditunda hingga status hukumnya jelas.

Terkait sejumlah anggota DPR terpilih yang masih belum dilantik, Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku akan mempercepat proses hukumnya. Namun dia menegaskan tidak akan mengintervensi kasusnya. “Semua diproses sesuai aturan, kita terus sidik, soal pelantikan itu urusan KPU,” kata Prasetyo di Kejagung.

Sementara itu anggota Badan Pekerja Indonesoa Corruption Watch (ICW) bidang korupsi politik Abdullah Dahlan mendesak Kejagung mempercepat status hukum anggota DPR terpilih tersebut. Karena hingga saat ini, mereka belum dilantik. Percepatan proses hukum anggota DPR yang tersangkut kasus korupsi itu untuk memberikan kepastian hukum.

“Kita harap Kejaksaan segera mempercepat proses hukum, jangan dibuat menggantung,” kata Abdullah di kantor ICW beberapa waktu lalu.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka. Selain Wawan, tersangka lain adalah Kadis Kesehatan Dadang Epid, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinas Kesehatan Kota Tangsel Mamak Jamaksari, Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Banten Neng Ulfah.

Bukan hanya dari pihak pemerintah, Kejagung pun menetapkan tersangka dari swasta di antaranya Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri Desy Yusandi, dan Komisaris PT Mitra Karya Rattan Herdian Koosnadi.

Akhir pekan lalu, penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Tangerang Selatan. Rumah milik Dadang M Epid digeledah berada di De Latinos Caribbean Island J.06/11, RT.04 RW.18, Rawabuntu, Serpong. Kemudian rumah milik Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara di Vila Melati Mas Blok P.5 No.7-8 Jelupang, Serpong. Dari penggeledahan disita empat unit mobil jenis CRV, APV, VW Capella, dan Camry. (gat/gres/ind)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com