TAKALAR- Presiden Joko Widodo menyerahkan 3.850 sertifikat kepada masyarakat Sulawesi Selatan yang berasal dari Kabupaten Takalar, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Gowa dan Kota Makassar. Penyerahan tersebut dilakukan di Lapangan Makattang Daeng Sibali, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallasang, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis 15 Februari 2018.

“Setiap saya ke daerah-daerah yang masuk ke telinga saya selalu soal sengketa tanah,” ucap Presiden.

Kepemilikan hak atas tanah memang wajib dibuktikan dengan sertifikat. Demikian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria mengamanatkan. Sertifikat itu menjadi bukti tertulis yang mendapatkan pengakuan hukum.

Oleh karena itu dengan dimilikinya sertifikat ini akan memberikan rasa aman kepada pemiliknya. “Sudah tidak ada yang bisa mengklaim karena di sertifikat ada nama serta luas,” ucap Presiden.

Presiden mengungkapkan bahwa dahulu penerbitan sertifikat hak atas tanah hanya dilakukan untuk 500 ribu sertifikat di seluruh Indonesia tiap tahunnya. Tahun 2017 kemarin, sebanyak 5 juta sertifikat.

“Target tahun ini sejumlah 7 juta sertifikat dan untuk tahun depan sejumlah 9 juta sertifikat,” kata Kepala Negara.

Dalam kesempatan itu, Presiden berpesan kepada masyarakat penerima sertifikat untuk menjaga dan menyimpan sertifikat yang dimiliki di tempat yang aman. Selain itu, Presiden juga meminta mereka untuk melakukan kalkulasi terlebih dahulu bila ingin mengagunkan sertifikatnya di bank.

“Hati-hati pinjam di bank. Kalau dapat, gunakan semua untuk kerja, investasi, modal kerja. Jangan dipakai apa-apa dulu. Kalau untuk menabung setelah cukup, beli motor, mobil silakan,” tutur Kepala Negara. (ind)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com