Wakil Ketua Komisi X DPR Sutan Adil Hendra berharap, Program Studi Dokter Layanan Primer (Prodi DLP) dapat menghasilkan lulusan yang dapat meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Sehingga dengan adanya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang telah diajukan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) kepada Presiden Joko Widodo dapat menjadi pedoman penyelenggaraan Prodi DLP.

“Kita mendapat gambaran secara komprehensif dari Kemenristkedikti bahwa output daripada DLP ini adalah sesuatu yang sungguh sangat berharga, terhadap peningkatan pelayanan seorang dokter kepada pasiennya. Dengan adanya DLP ini, bisa mengatasi penyakit yang tidak perlu dirujuk ke rumah sakit,” kata Sutan, usai RDP dengan Dirjen Sumber Daya IPTEK Dikti, Ditjen Kelembagaan IPTEK Dikti, dan Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2017).

Politisi F-Gerindra itu memastikan, pihaknya menitikberatkan perhatian pada persiapan pendidikan pada Prodi DLP. Sehingga, Prodi DLP akan memastikan tidak akan ada kurikulum yang tumpang tindih, dosen, hingga anggaran dalam penyelenggaraan Prodi DLP.

“Dari sisi ini, kita terus akan pantau dan kita minta Kemenristekdikti betul-betul harus berkomitmen, untuk melakukan perbaikan terhadap pendidikan kedokteran, sehingga pelayanan daripada kedokteran itu semakin baik,” harap Sutan.

Sutan melihat, saat ini masih banyak Fakultas Kedokteran (FK) yang masih berakreditasi di bawah A. Sehingga, perlu adanya peningkatan terus menerus. Kemenristekdikti pun dituntut untuk meningkatkan akreditasi FK di seluruh perguruan tinggi. Hal itu pun untuk mendukung penyelenggaran Prodi DLP.

“FK minimal harus berakreditasi B, baru bisa untuk melakukan hal-hal sebagaimana yang diharapkan oleh pendidikan kedokteran. Untuk itu saya juga mengharapkan Kemenristedikti harus secara serius agar meningkatkan akreditasi FK, sehingga tidak ada permasalahan ketika Prodi DLP dibuka,” jelas Sutan.

Namun di satu sisi, politisi asal dapil Jambi itu mengingatkan, agar hal-hal yang selama ini menjadi pro kontra dalam persiapan Prodi DLP ini, dapat segera diselesaikan. Termasuk sikap kontra dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI). Kendati PB IDI pun telah menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun tuntutan itu telah ditolak.

“Kita mengharapkan bagaimana adanya pro dan kontra ini, Kemenristekdikti, dalam hal ini Dirjen-dirjen yang berhubungan, duduklah bersama IDI dan menjelaskan bahwa ini solusi terhadap penanganan bagaimana kedepannya, dan bagaimana peningkatan pelayanan kesehatan pada masyarakat,” imbuh Sutan.

Sebelumnya, Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti, Intan Ahmad mengatakan, bahwa Kemenristekdikti pun mengambil langkah konkrit dengan menyampaikan RPP Dikdok kepada Presiden pada 14 Maret 2017, dengan memperhatikan masukan PB IDI sebagai catatan.

Pada 16 Februari 2017, jelas Intan, PB IDI menyampaikam masukan terhadap RPP, yaitu menghapus semua norma terkait DLP dalam UU Nomor 20 Tahun 2013, dengan konsekuensi perubahan terhadap UU tentang Pendidikan Kedokteran itu.

Terhadap hal ini, Panja Prodi DLP pun mendukung agar RPP tentang Dikdok segera ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, dengan memperhatikan materi muatan dalam RPP tersebut. Khususnya terkait Prodi DLP, agar tidak menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, untuk itu diperlukan sosialisasi secara masif. (pr/ind)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com