Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengaku, berat bagi dirinya untuk menandatangani Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang disetujui oleh DPR-RI melalui pemungutan suara pada rapat paripurna yang berakhir hingga Jumat (26/9/2014) dini hari karena UU itu sangat bertentangan dengan UU Pemerintah Daerah (Pemda).

“Bagi saya, berat untuk menandatangani UU Pilkada oleh DPRD, manakala masih memiliki pertentangan secara fundamental, konflik dengan UU yang lain. Misalnya, UU tentang Pemda,” kata Presiden SBY dalam keterangan pers di The Willard Hotel Washington DC, Amerika Serikat, pada Kamis pukul 21.00 waktu setempat atau Jumat (26/9/2014) pagi waktu Indonesia.

Sebagai Presiden RI, SBY menilai, UU Pilkada sangat bertentangan dengan UU Pemerintah Daerah, khususnya pada klausul atau pasal-pasal yang mengatur tentang tugas, fungsi, dan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Selain itu, Presiden SBY melanjutkan, UU Pilkada juga tidak sesuai dengan UU yang mengatur tentang DPRD, yang tidak memberikan kewenangan kepada DPRD untuk memilih kepala daerah. Oleh karena itu, SBY menilai bahwa UU Pilkada ini akan sulit dieksekusi.

Menurut Presiden SBY, ia masih menunggu laporan mengenai situasi yang terjadi di DPR dalam proses pengambilan keputusan terhadap UU Pilkada tersebut, dan akan memberikan tanggapan lebih lengkap lagi sesudah itu. Meskipun demikian, Presiden SBY berharap, capaian demokrasi di Indonesia selama satu dekade ini tidak mengalami kemunduran hanya karena pemilihan kepala daerah secara tidak langsung atau melalui DPRD.

“Saya pribadi tidak ingin ada kemunduran. Pada era kepresidenan saya, sebetulnya, selain presiden dan wapres dipilih langsung, juga bupati, wali kota, dan gubernur. Itu pilihan saya, saya tidak pernah berubah,” tekan Presiden SBY.

Sebelumnya, selaku Ketua Umum Partai Demokrat, SBY mengatakan, meskipun ia bisa menghormati keputusan di DPR-RI, ia mengaku kecewa dengan proses dan hasil voting RUU Pilkada di DPR yang menetapkan bahwa pemilihan kepala daerah, yaitu gubernur, bupati, atau wali kota dilakukan melalui DPRD.

“Saya kecewa dengan hasil dan proses politik di DPR, meski saya hormati proses politik itu sebagai seorang demokrat. Akan tetapi, sekali lagi, saya kecewa dengan proses dan hasil itu,” kata SBY.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, setelah selama hampir 10 tahun lamanya dipilih langsung oleh rakyat, pemilihan gubernur, bupati, atau wali kota akhirnya dikembalikan lagi ke DPRD. Rapat Paripurna DPR-RI yang berlangsung sejak Kamis siang hingga Jumat (26/9/2014) pukul 01.40 WIB melalui pemungutan suara atau voting akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang Pemilu Kepala Daerah (RUU Pilkada) dengan opsi pilkada dikembalikan ke DPRD.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR-RI Priyo Budi Santoso, opsi bahwa pilkada dikembalikan ke DPRD, yang didukung oleh fraksi-fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi PPP, dan Fraksi Partai Gerindra), memenangkan voting dengan dukungan 226 suara.

Sementara itu, opsi pilkada langsung oleh rakyat yang didukung Fraksi PDI-P, Fraksi PKB, dan Partai Hanura memperoleh dukungan 135 suara. Adapun Fraksi Partai Demokrat memilih walkout setelah usulannya mengajukan opsi ketiga, yakni pilkada langsung dengan 10 syarat, menjadi perdebatan panjang pada rapat paripurna DPR-RI itu. (tbn/ind)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com