Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan banding dalam perkara korupsi penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang divonis 8 tahun penjara.

“Pimpinan KPK dipastikan akan mengajukan banding bila hukumannya di bawah dua pertiga tuntutan apalagi menurut kami dakwaan kesatu primer dan ketiga juga berhasil dibuktikan jaksa,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto Rabu (24/9) malam di Jakarta.

Dalam perkara tersebut, hakim memvonis Anas dengan 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS subsider 3 bulan kurungan.

Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Anas dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan dan ditambah hukuman tambahan yaitu membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp94,18 miliar dan 5,26 juta dolar AS, pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik, serta pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT Arina Kotajaya seluas kurang lebih lima hingga 10 ribu hektar di kecamatan Bengalon dan Kongbeng, kabupaten Kutai Timur.

Vonis Anas Urbaningrum Tak Berkaitan dengan Hambalang

Mantan Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum memastikan dirinya tidak terlibat korupsi Hambalang maupun proyek-proyek lainnya. Sebagaimana yang dituduhkan Komisi Pemberantasan Korupsi selama ini. “Tadi, malah diputusannya jelas tidak ada kaitannya dengan Hambalang,” katanya usai sidang vonis putusan di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu 24 September.

Menurut Anas, putusan majelis hakim yang berujung vonis 8 tahun bagi dirinya justru memberikan legitimiasi yuridis bahwa perkara yang dialaminya tidak terkait dengan proyek Hambalang. Apalagi, keterangan saksi juga tidak ada yang membenarkan dirinya menerima uang Rp 22 miliar dari PT Adhikarya selaku pemenang tender Hambalang seperti yang dituduhkan. “Itu harus diperiksa nanti berdasarkan saksi-saksi ada kaitan dengan Hambalang atau tidak. Kalau keterangan dari saksi-saksi tidak ada kaitan dengan Hambalang di persidangan ini,” jelasnya.

Disinggung bahwa majelis hakim menyebut dirinya menerima uang dari PT Adhikarya dalam amar putusan, Anas menantang pembuktian kebenarannya.

“Justru karena itu saya mengajak mubahallah (sumpah kutukan),” tegasnya. (ant/rm)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com