Indopolitika.com

Referensi Berita Politik Indonesia

Indopolitika.com
Selasa, 16/04/2024 | 12:13 WIB
Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Terkait Kasus Romi Herton, KPK Periksa Ketua DPRD Palembang

Indopolitika.com Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota Palembang Ahmad Novan sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pemberian keterangan palsu menyangkut sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka RH (Romi Herton) dan M (Masitoh),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat, (11/7).

Dalam perkara ini KPK menetapkan Walikota Palembang Romi Herton dan istrinya Masitoh yang juga pegawai negeri sipil di Palembang menjadi tersangka.

Keduanya telah ditahan pada Rabu (10/7) setelah diperiksa sebagai tersangka. Romi ditahan di Rumah tahanan (rutan) negara kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur dan terpisah dari istrinya yang ditahan di rutan kelas 1 Jakarta Timur cabang gedung KPK.

“Keduanya ditahan di rutan untuk 20 hari pertama,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi pada Rabu (10/7).

Namun masih belum diketahui kaitan antara Novan selaku anggota DPRD yang berasal dari Partai Demokrat dan Romi Herton yang berasal dari PDI-Perjuangan.

Romi dan Masitoh dalam kasus ini disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang pemberian atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.

Selain itu, Romi dan Masitoh juga diduga melanggar pasal 22 jo pasal 35 ayat 1 Undang-Undang No 20 tahun 2001 yaitu mengatur tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan tidak benar dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Dalam surat dakwaan mantan Ketua MK Akil Mochtar, disebutkan bahwa dalam sengketa pilkada kota Palembang, Akil menerima uang sebesar Rp19,87 melalui Muhtar Ependy yang diberikan calon walikota Romi Herton yang mengajukan permohonan keberatan ke MK Romi Herton.

Uang tersebut ditransfer ke Akil ke rekening giro atas nama perusahaan milik istrinya CV Ratu Samagat yang diberikan secara bertahap melalui Masitoh.

Hasilnya adalah MK membatalkan hasil penghitungan suara Pilkada Kota Palembang 2013 sehingga Romi Herton dan Harjono Joyo memenangi pilkada Palembang.

Akil sendiri sudah divonis bersalah menerima hadiah terkait pengurusan sengketa sejumlah pilkada pada Senin (30/6). Ia divonis penjara seumur hidup, saat ini KPK sedang mengembangkan kasus kepada para pemberi suap kepada Akil. (ant/ind)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini