INDOPOLITIKA.COM – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Wakil Camat Setiabudi, Jakarta Selatan, Jan Hider, yang mencapai Rp 956 Miliar sebelumnya sempat menjadi sorotan.

Namun sebelum berkembang menjadi bola liar, Jan buru-buru mengeluarkan klarifikasi. Ia menyebut ada kelebihan perhitungan nilai tanah dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.

Dalam laporan itu, harta Jan yang paling bernilai tinggi tercatat adalah tanah dan bangunan di Depok, Jawa Barat, dengan luas 356 m2/200 m2 dengan nilai Rp 956.628.000.000. Dan secara logika, tanah seluas  356 meter milik Jan tidak mungkin bernilai Rp 956.628.000.000.

“Ini tanah saya hanya 356 meter. Apakah masuk akal harga tanah 356 meter itu Rp956 miliar? Lihat data saya ini di PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), ternyata setelah dijumlah, hanya Rp956 juta, bukan Rp956 miliar. Ada kelebihan nol tiga,” kata Jan saat melansir CNNIndonesia.com, Jumat (10/9/2021).

Atas kesalahan data itu, ia mengatakan sudah mengirim surat kepada KPK yang berisi permintaan untuk mengkoreksi laporan harta kekayaannya itu.

“Saya sudah kirim email ke KPK, karena waktu saya ke sana, katanya cukup di email saja, karena situasi pandemi mungkin. Email berisi permohonan koreksi data. Baru tadi malam saya kirim,” ujarnya.

Ia juga memperlihatkan sejumlah dokumen yang menunjukkan bahwa tanah dan bangunan seluas 356 m2/200 m2 itu memiliki nilai Rp956 juta. Ia mengaku tidak tahu penyebab kesalahan dalam pencatatan itu. Saat pelaporan, ia menyebut telah memasukkan data yang benar.

“Lagian apakah ada tanah di Indonesia ini (harga) per meter Rp2,6 miliar lebih, dengan hitungan Rp956 miliar tadi?.Saya laporkan apa adanya, kan enggak mungkin saya tambah dan saya kurangi,” katanya. [asa]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com