INDOPOLITIKA.COM – Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menegaskan, kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat, Sumatera Utara, nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin masih terus berjalan.

Jenderal Andika mengungkap, sebanyak 10 orang prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kalau dari TNI sendiri kan waktu itu sudah ada 9 orang, tapi sekarang sudah menjadi 10 tersangka,” kata Andika dikutip Antara.

Dia menegaskan, proses hukum terhadap kasus kerangkeng manusia itu masih terus berjalan, tetapi yang juga lebih penting agar pihak korban mengungkapkan siapa-siapa saja yang terlibat.

“Kami juga menginginkan dari pihak korban bisa mengungkapkan semua, sehingga kita bisa membawa mereka-mereka yang terlibat sejak 2011 untuk bertanggung jawab,” tegas Andika.

Sebelumnya, saat menerima kunjungan pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Andika meminta para korban tidak takut menyampaikan kejadian yang sebenarnya.

“Tidak boleh takut ya, bicara apa adanya supaya kita bisa benar-benar menghukum mereka yang terlibat,” katanya.

Andika juga meminta semua pihak terutama para korban untuk menyampaikan apabila adanya intimidasi. Andika juga meminta pimpinan LPSK untuk memberikan daftar dan alamat rumah para korban agar TNI bisa mengontrol atau patroli secara khusus.

“Kami memberikan keamanan bagi korban dari berbagai macam intimidasi selama proses hukum berlangsung,” tegas dia.

Kasus kerangkeng manusia ini sendiri terungkap setelah penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap kediaman Terbit Rencana.Penggeledahan itu dilakukan usai Bupati Nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin tersandung kasus dugaan suap.

Mengetahui adanya kerangkeng manusia, Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun langsung turun tangan. [rif]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com