INDOPOLITIKA – Sebanyak 11 mobil mewah milik Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno (J) yang sebelumnya disita KPK, menemui titik terang.
Sempat dititipkan di rumah Japto Soerjosoemarno, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya memindahkan 11 mobil tersebut ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Cawang, Jakarta Timur.
“Saya baru saja disampaikan oleh penyidik bahwa saat ini sedang terjadi pergeseran kendaraan milik Saudara J ke Rupbasan KPK,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).
Penyitaan mobil-mobil mewah milik Japto dilakukan untuk analisis lebih lanjut, terkait dugaan aliran dana korupsi dalam kasus eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Sebelumnya, KPK mengalami kendala dalam proses pemindahan mobil-mobil tersebut ke Rupbasan.
“Bahwa pada saat proses penggeledahan dan penyitaan, ada kendala secara teknis yang belum memungkinkan untuk dilakukan penggeseran 11 kendaraan tersebut ke Rupbasan,” ujar Tessa dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (10/2/2025).
Adapun penyitaan ini merupakan langkah lanjutan penyidik KPK usai menggeledah rumah Japto di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dari hasil penggeledahan, KPK menyita 11 mobil mewah, uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing senilai sekitar Rp56 miliar, serta dokumen dan barang bukti elektronik.
Dari rumah Ahmad Ali, penyidik juga menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing senilai Rp3,49 miliar, dokumen, barang bukti elektronik, serta tas dan jam tangan mewah.
Saat ini, KPK tengah mengembangkan penyidikan terhadap kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari dari perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Selain itu, KPK juga menyelidiki tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Rita Widyasari, yang menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara periode 2010-2015.
Dalam penyidikan tersebut, KPK telah menyita 91 unit kendaraan dan berbagai barang bernilai ekonomis lainnya.
Penyidik juga menyita lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.
Sebagian besar barang sitaan saat ini dititipkan di Rupbasan KPK di Cawang, Jakarta Timur, serta beberapa tempat lain di Samarinda, Kalimantan Timur, untuk perawatan.
Barang-barang sitaan tersebut akan ditelusuri asal-usulnya sebagai bagian dari penyidikan. Nantinya, melalui proses pengadilan, aset-aset tersebut akan dirampas untuk negara dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery). (Red)

Tinggalkan Balasan