INDOPOLITIKA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa 11 mobil yang disita terkait kasus gratifikasi mantan Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari, masih berada di rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (Ketum PP), Japto Soerjosoemarno.

KPK mengklaim terdapat kendala teknis yang menghambat pemindahan mobil-mobil tersebut ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK. 

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa pihaknya belum dapat memberikan penjelasan rinci terkait penyebab keterlambatan pemindahan mobil tersebut dari rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila.

“Pada saat proses penggeledahan dan penyitaan, ada kendala teknis yang membuat kami belum dapat menggeser 11 kendaraan tersebut ke Rupbasan,” kata Tessa dalam keterangannya kepada media, dikutip pada Kamis (13/2/2025). 

“Untuk saat ini, kami belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut tentang kendala teknis tersebut. Namun, yang bersangkutan [Japto Soerjosoemarno] kooperatif selama proses penggeledahan dan penyitaan,” tambahnya. 

Penyitaan ini dilakukan oleh KPK dalam rangka penyelidikan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari.

Beberapa kendaraan yang disita, antara lain, Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan mobil Suzuki.   

Selain 11 unit mobil, Tessa juga mengungkapkan bahwa penyidik menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas) senilai Rp56 miliar. Selain itu, dokumen dan barang bukti elektronik juga diamankan selama penggeledahan tersebut.(Hny)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com