Indopolitika.com – Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo segera menanggalkan jabatannya untuk sementara waktu. Jokowi, sapaan akrab Joko Widodo, akan mengambil cuti panjang menjelang pendaftaran calon presiden (capres) pada 18–20 Mei.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov DKI I Made Karmayoga menjelaskan, surat permohonan nonaktif sementara Jokowi sebagai gubernur dikirim kepada Presiden SBY pada Kamis lalu (1/5). Permohonan nonaktif itu diajukan karena Jokowi bakal mendaftar sebagai capres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) paling lambat 20 Mei. ’’Kalau ini namanya bukan cuti, tapi nonaktif sementara. Jadi, nggak ada istilah cuti untuk maju pilpres,’’ kata dia kepada Jawa Pos.
Menurut Made, izin nonaktif Jokowi sebagai gubernur mulai berlaku pada 20 Mei mendatang. Sampai kapan? ’’Sampai seluruh agenda kegiatan pilpres selesai,’’ ucapnya. Bersamaan dengan itu, kata dia, kegiatan Jokowi sebagai gubernur diambil alih sementara oleh Wagub Basuki Tjahaja Purnama. ”Ya, kan peraturannya seperti itu (Jokowi harus nonaktif dulu sebagai gubernur, Red). Jadi, surat persetujuan nonaktif sementara akan dikeluarkan oleh presiden,” jelas dia.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebenarnya sejak jauh-jauh hari mengusulkan politikus PDIP itu mengambil cuti. Namun, baru kemarin Ahok, sapaan Basuki Tjahaja Purnama, memastikan bahwa orang nomor satu di ibu kota tersebut cuti pada bulan ini. ”Dia (Jokowi, Red) nggak bisa terus-terusan on-off. Maka, dia akan cuti bulan ini,” ujar dia kepada wartawan di balai kota, Jumat (2/5).
Mekanisme pendaftaran capres-cawapres telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 7 menyebutkan, gubernur, Wagub, bupati, Wabup, wali kota, dan Wawali yang akan dicalonkan parpol atau gabungan parpol sebagai capres atau cawapres harus meminta izin kepada presiden. Surat permintaan izin itu disampaikan kepada KPU oleh parpol atau gabungan parpol sebagai dokumen persyaratan capres atau cawapres. (jp/ind)
Tinggalkan Balasan