INDOPOLITIKA.COM – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali memberikan diskon pajak kepada Wajib Pajak (WP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kesempatan ini hanya didapat di Tahun 2021.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel Moch Taher Rachmadi mengatakan pihaknya mempunyai program pengurangan piutang pokok PBB dan penghapusan sanksi administratif bagi WP PBB di Kota Tangsel.
“Ini tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) Tangsel Nomor 23 Tahun 2021 tentang pengurangan piutang pokok PBB dan penghapusan sanksi administratif PBB pedesaan dan perkotaan,” ungkap Taher menjelaskan, Rabu (28/7/2021).
Taher melanjutkan, program ini untuk meringankaan beban WP PBB saat pandemi Covid 19. Saat pandemi ini, masyarakat dirasa kesulitan dalam membayar PBB. Hal ini lantaran penurunan penerimaan pendapatan.
“Sehingga berdampak pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” paparnya.
Dalam program ini, lanjut Taher, pihaknya memberi diskon pada WP PBB untuk piutang sebelum tahun 2014. Diskon yang diberikan yakni sebesar 75 persen. Sedangkan untuk piutang mulai 2014 hingga 2021 akan diberikan diskon sebesar 40 persen.
“Diskon ini hanya diberikan kepada WP yang membayar piutang PPB di tahun 2021,” ujarnya.
Selain itu, Bapenda juga akan menghapus sanksi administratif bagi WP yang membayar piutang PBB sebelum tahun pajak 2021. Penghapusan sanksi administratif ini dilakukan tanpa permohonan dari WP.
“Jadi di 2021, jika WP punya piutang PBB dan bayar di tahun 2021 tidak akan dikenakan sanksi administratif,” tambahnya.(adv)