INDOPOLITIKA.COM – Koalisi Perubahan yang terdiri dari Partai NasDem, Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akhirnya sepakat mengusung Anies Baswedan menjadi Calon Presiden (Capres) 2024, Jumat 24 Maret 2024.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Piagam Kerjasama Tiga Partai yang ditandatangani Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono dan Presiden PKS Ahmad Syaikhu di Sekretariat Perubahan, Kebayoran Baru.

“Penandatangan Piagam ini merupakan bentuk komitmen dari ketiga parpol, sekaligus menjadi ikatan formal kesepakatan ketiganya untuk mengusung @aniesbaswedan sebagai Calon Presiden Republik Indonesia, pada Pemilu 2024,” ungkap Partai Demokrat dalam akun @PDemokrat.

Ada enam poin kesepakatan dalam piagam kerjasama tersebut. Enam poin tersebut yakni:

1. Bahwa Partai NasDem, Partai Demokrat dan PKS telah menyatukan tekad, tujuan dan langkah perjuangan dengan membentuk Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP). KPP dibentuk sebagai tanggungjawab untuk memastikan kesinambungan pembangunan bangsa yang dimulai sejak kemerdekaan. Setiap lima tahun sekali, rakyat Indonesia berkesempatan untuk menentukan arah pembangunan berikutnya dalam rangka mewujudkan cita-cita pendirian Republik Indonesia,  yaitu adil dan makmur. KPP menyongsong kesempatan ini dengan mengambillangkah pembaharuan berisikan perubahan dan kesinambungan.

2. Bahwa kami telah mencapai kesepakatan untuk menetapkan Sdr H Anies Rasyid Baswedan sebagai Calon Presiden 2024-2029.

3. Bahwa kami memberikan mandat penuh kepada Calon Presiden Sdr H Anies Rasyid Baswedan untuk memilih Calon Wakil Presiden dan membentuk pasangan yang mampu memenangkan Pemilu 2024 dengan kriteria sebagai berikut: (1) berkontribusi dalam pemenangan, diwujudkan dengan tingkat elektabilitas yang tinggi, dan tingkat kerentanan politik yang rendah. (2) Berkontribusi dalam memperkuat dan menjaga stabilitas Koalisi, (3) berkontribusi dalam pengelolaan pengelolaan pemerintahan yang efektif, (4) memiliki visi yang sama dengan Calon Presiden, (5) berkomitmen membangun kebersamaan sebagai dwi-tunggal.

4. Bahwa dalam waktu yang tidak terlalu lama, KPP akan menyelenggarakan deklarasi dan mengumumkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029.

5. Bahwa kepada Calon Presiden diberikan keleluasaan untuk berkomunikasi guna membangun kerjasama dengan partai-partai yang kini memiliki kursi di parlemen untuk pada akhirnya memperkuat basis dukungan politik.

6. Bahwa untuk menyelenggarakan keputusan KPP, dibentuk sekretariat yang merupakan kelanjutan dari tim Persiapan Koalisi Perubahan untuk Persatuan (Tim Kecil).(azh)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com