INDOPOLITIKA.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sebanyak 447 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengundurkan diri usai lolos tahap akhir seleksi.

Berdasarkan data BKN per Senin (25/7), 447 PPPK tersebut terdiri dari 104 orang dalam kategori PPPK Guru Tahap I, 285 orang di PPPK Guru Tahap II, dan 58 orang di PPPK Non Guru.

Diketahui, Tahap I ialah penerimaan PPPK dengan penetapan nomor induk pegawai (NIP) pada Januari 2022. Sementara Tahap II ialah penerimaan PPPK dengan penetapan NIP yang jatuh pada April 2022.

Dalam seleksi PPPK Guru Tahap I, tercatat Provinsi Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah PPPK terbanyak yang mengundurkan diri. Di provinsi itu ada tujuh orang PPPK yang memutuskan mundur.

Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Merauke, Papua, menjadi wilayah dengan PPPK yang banyak memutuskan mundur. Di kedua wilayah itu, jumlah PPPK yang mengundurkan diri yaitu masing-masing 5 orang.

Pada seleksi PPPK Guru Tahap II, Provinsi Jawa Barat menjadi wilayah dengan PPPK terbanyak yang memilih mundur. Sebanyak 41 PPPK yang lolos seleksi memilih mundur di wilayah tersebut. Disusul pengunduran diri PPPK di Provinsi Jawa Tengah dengan jumlah 29 orang dan di Jawa Timur 16 orang.

Selanjutnya, pada seleksi PPPK Non Guru, dari 58 yang mengundurkan diri, 8 diantaranya berasal dari Provinsi Jawa Timur. Diikuti 7 dari Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, serta 7 lainnya dari Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Merujuk pada Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 28/2021 ayat 5, disebutkan bahwa pelamar PPPK dapat dikenakan sanksi apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan nomor induk PPPK.

Dalam aturan itu, mereka yang mengundurkan diri tidak diperbolehkan mendaftar kembali pada penerimaan PPPK untuk satu periode berikutnya.

“Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan nomor induk PPPK, kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan PPPK untuk satu periode berikutnya.”

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (BHHK) Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Satya Pratama mengatakan peserta ujian seleksi PPPK yang mengundurkan diri sebelum mendapat NIP dikenakan sanksi tak bisa mengikut seleksi lagi.

“Kalau belum berarti yang bersangkutan tidak bisa ikut penerimaan CASN satu periode. Langsung ditolak SSCASN,” kata dia kepada CNNIndonesia.com, Senin (25/7).

Apabila PPPK sudah menerima NIP lalu mengundurkan diri, sanksi diberikan oleh lembaga terkait.

“Kalau sudah ditetapkan NIP/NIPPPK maka ada instansi yang mengenakan sanksi tambahan. Ada di pengumuman masing-masing instansi,” kata Satya.

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com