INDOPOLITIKA.COM – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri meringkus JA (27), FR (25), FH (23), tersangka pelaku pelecehan seksual, pembuatan video pornografi anak, dan penjualan konten porno terhadap anak di bawah umur.
Polisi menangkap ketiganya di tiga daerah berbeda. Yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Mirisnya, sejauh ini, sudah ada sedikitnya 6 ribu konten asusila anak dibawah umur yang sudah dijual pelaku di telegram.
Direktur Tindak Pidana Siber Polri Brigjen Adi Vivid mengatakan, tersangka FR diamankan di Tulungagung, JA melakukan aksinya di Semarang, Yogyakarta, Bandung. Sementara FH ditangkap di Cirebon.
“Direktorat Siber Bareskrim Polri telah melakukan pengungkapan yaitu tindak pidana mendistribusikan muatan yang melanggar kesusilaan dan atau memproduksi pornografi secara elektronik dan atau tindak pidana pelecehan seksual kepada anak,” kata Adi Vivid dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, kemarin.
Modus operandi yang dilakukan oleh ketiga pelaku adalah mencari anak-anak di bawah 18 tahun untuk menjadi korban.
JA dan FH adalah melakukan aksi bejatnya saat berada di tempat sepi dengan memberikan iming-iming terhadap korbannya.
“Kasus ini kami ungkap setelah ada laporan dari NGO Amerika yang memang bergerak menelusuri foto atau video konten asusila. Dan kami lakukan penyelidikan hingga penangkapan tersangka,” jelasnya.
Adi Vivid mengatakan untuk tersangka JA ditangkap di Semarang Tengah. Saat melakukan aksi bejatnya, kata Vivid, tersangka JA ini berusaha mengakrabkan diri dengan para korban.
“Memberi korban makanan kecil atau uang, kemudian melakukan perbuatan asusila, sesuai keinginan tersangka. Kemudian oleh tersangka direkam, baik difoto ataupun video, dan film-filmnya itu disimpan di Google Drive,” kata Vivid.
Dari tersangka JA terdapat enam orang korban anak di bawah usia 18 tahun. Setelah didalami mengapa tersangka JA memiliki kelainan seperti ini, kepada penyidik tersangka mengaku sering melihat film.
“Jadi, kenapa timbul idenya karena dia sering melihat film,” katanya.
Untuk tersangka FH berperan sebagai pembuat dan menyimpan video yang mengandung unsur asusila pornografi anak.
“Bedanya dengan tersangka JA, FH ini rupanya dulu pernah menjadi korban. Pada saat yang bersangkutan umur tujuh tahun pernah menjadi korban kemudian akhirnya yang bersangkutan setelah dewasa melakukan perbuatan persis pada saat dia mengalami sebagai korban,” kata Adi.
Adapun tersangka FR, dalam hal ini berperan sebagai penjual video pornografi dengan pemeran anak-anak di akun Telegram bernama ‘bokep bocil viral hot’.
FFE (25). Dalam menjalankan aksinya, tersangka membuat sebuah grup telegram berjudul Bokep Bocil Viral Hot, di mana terdapat 6.000 video yang sudah diunggah dan disebarkan ke grup tersebut.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Junto Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 Juncto Pasal 11 UU Tentang Pornografi Juncto Pasal 82 ayat (1) Juncto Pasal 76 e UU Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 761 UU nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. [Red]