8 Kg Ganja Bakal Dijual ke Mahasiswa Tangerang yang Dikirim dari Medan Dimusnahkan

Pemusnahan ganja di Kota Tangerang/ist

INDOPOLITIKA.COM – Sedikitnya 8 kilogram narkoba yang dikirim dari Medan lewat jasa ekspedisi berhasil diamankan BNN Kota Tangerang. Barang haram yang akan dipasarkan di berbagai kampus tersebut akhirnya dimusnahkan usai disita.

Pemusnahan narkotika itu dilangsungkan di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang, Kelurahan Bojong Jaya, Kecamatan Karawaci.

Kepala BNN Kota Tangerang Kombes Pol. Ichlas Gunawan menjelaskan bahwa pemusnahan ganja seberat 8 kilogram berasal dari Medan yang dikirim melalui jasa pengiriman yang berada di Kota Tangerang.

“Barang ada di gudang salah satu jasa pengiriman dengan tujuan penerima ke daerah Kelapa Dua Kabupaten Tangerang dan sesuai pengakuan pelaku targetnya generasi muda yang ada di kampus – kampus,” tukasnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin yang ikut langsung melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Tangerang juga terus melakukan berbagai upaya untuk mencegah penyalahgunaan narkoba salah satunya melalui pembentukan kampung Bersinar (Bersih dari Narkoba).

“Kami juga memiliki program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) berkolaborasi dengan BNN Kota Tangerang untuk pencegahan dini kepada generasi muda yang ada di Kota Tangerang,” bebernya.

“Selain melakukan pembinaan kepada masyarakat, kami juga melakukan tes urin di lingkungan Pemkot Tangerang, hal ini dilakukan bahwa semangat melakukan pemberantasan narkotika ini kita lakukan bersama – sama dari semua kalangan,” jabar Sachrudin.

Sachrudin juga menyampaikan apresiasi kepada BNN Kota Tangerang dan instansi terkait yang telah menggagalkan pendistribusian narkotika di Kota Tangerang.

“Terima kasih dan apresiasi saya ucapkan untuk seluruh instansi terkait atas terungkap dan tertangkapnya jaringan narkoba yang diduga akan disebarkan di wilayah Tangerang Raya,” ucap Sachrudin.

Di tempat sama, Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol. Hendri Marpaung menuturkan bahwa narkotika dan obat – obatan terlarang adalah ancaman bagi setiap negara dan setiap masyarakat di dalamnya.

“Di dalam Undang – undang Nomor 35 Tahun 2009 dinyatakan kepada setiap orang memiliki, menguasai, membawa, menyimpan, menjual, membeli dan memproduksi narkotika dan obat – obatan maka akan diancam pidana maksimal 20 tahun hingga hukuman mati,” papar Hendri. [Red]

Bagikan:

Ikuti berita menarik Indopolitika.com di Google News


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *