INDOPOLITIKA.COM – Sejak pemerintah mulai melonggarkan pelarangan orang asing masuk ke Indonesia. Ada 974 Warga Negara Asing (WNA) yang masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dalam dua hari terakhir.

Pada Rabu lalu (15/9/2021), pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian di Masa Penanganan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Aturan itu menambah subjek WNA yang dapat masuk ke Indonesia melalui pintu tertentu dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Sejak pemberlakuan Permenkumham Nomor 34 tahun 2021, periode 15 sampai 17 September 2021 ada 974 WNA melintas masuk melalui Bandara Soetta. Sementara untuk WNA yang meninggalkan Indonesia berjumlah 874 WNA,” kata Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Sam Fernando kepada media, Jumat (17/9/2021).

Sedangkan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk ke Indonesia setelah mereka bepergian dari luar negeri, Sam mencatat ada 2.961 WNI yang masuk melalui Bandara Soetta.

“Untuk WNI yang pergi keluar Indonesia dari Bandara Soetta selama dua hari ini berjumlah 3.418 orang,” tambahnya.

Sementara itu, sebelum adanya pelonggaran, dalam periode 1 Agustus hingga 14 September 2021 ada ribuan WNA yang masuk ke Indonesia. Ribuan WNA itu bisa masuk ke Indonesia lantaran memegang visa dinas dan diplomatik.

“Untuk WNA yang datang ke Indonesia lewat Bandara Soetta pada periode tersebut tercatat ada 15.343 orang. Lalu WNI yang datang dari luar negeri di periode yang sama berjumlah 51.658 orang. Dan untuk WNA yang berangkat ke luar negeri di periode tersebut ada 22.122 dan untuk WNI yang berangkat berjumlah 50.925 orang,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara mengatakan, Permenkumham Nomor 34 tahun 2021 memberikan izin masuk kepada warga asing pemegang visa atau izin tinggal yang sah dan berlaku.

“Sebelumnya, pada Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 dinyatakan bahwa warga asing pemegang visa tidak dapat memasuki wilayah Indonesia, terkecuali visa dinas dan visa diplomatik,” katanya.

Selain pemegang visa kunjungan dan visa terbatas yang masih berlaku, subjek lainnya yang kini diberikan izin memasuki wilayah Indonesia meliputi orang asing pemegang izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis (KPP) APEC, awak alat angkut yang datang bersama dengan alat angkutnya, serta Pelintas Batas Tradisional.

Meski demikian, Angga menyatakan, orang asing dengan kriteria tersebut hanya dapat masuk ke Indonesia melalui pintu tertentu dan mengikuti protokol kesehatan yang ketat. [rif]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com