INDOPOLITIKA – Asisten Deputi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah XI Bali dan Nusa Tenggara, dr. Endang Triana Simanjuntak AAK, menyampaikan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan tidak terbatas hanya bagi Warga Negara Indonesia (WNI), tetapi juga dapat diikuti oleh Warga Negara Asing (WNA).

Dalam kegiatan media gathering bertajuk “Dorong Sinergi Media, Program JKN dari Kita untuk Semua” yang berlangsung di Denpasar, dr. Endang mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 15 ribu WNA yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan di Bali. Namun, dari jumlah tersebut, hanya sekitar 7.000 orang yang tercatat masih aktif.

“Sebagian besar dari mereka telah lama menetap di Bali, ada yang menikah dengan warga lokal atau membuka usaha. Mereka akhirnya merasa membutuhkan jaminan kesehatan seperti warga Indonesia lainnya,” jelasnya.

Terkait persyaratan, WNA yang ingin mendaftar sebagai peserta mandiri dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), terutama jika mereka berstatus sebagai investor di Indonesia.

Partisipasi WNA dalam program BPJS Kesehatan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang menyebutkan bahwa orang asing yang bekerja di Indonesia minimal selama enam bulan dan membayar iuran berhak menjadi peserta.

Adapun besaran premi atau iuran yang dibayarkan oleh peserta WNA sama dengan yang berlaku bagi peserta WNI, tergantung pada kelas layanan yang dipilih.(Hny)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com