INDOPOLITIKA.COM – Penggiat media sosial Abu Janda alias Permadi Arya buka suara terkait tertangkapnya tersangka penista agama Muhamad Kace. Dengan nada sumbing, Abu Janda menyayangkan penegak hukum di negeri ini yang dianggapnya sering mendapat tekanan publik untuk memproses penodaan agama islam

“Banyak yang minta saya komentar tentang Muhammad Kece yang menistakan agama Islam. Intinya saya menyayangkan di negeri ini bapak-bapak penegak hukum sering mendapat tekanan publik untuk memproses penodaan agama islam,” kata Abu Janda seperti dilihat indopolitika.com dalam unggahan media sosialnya, Kamis (26/8/2021).

Sebaliknya, kata dia, penodaan terhadap agama non Islam, aparat malah mendapat tekanan publik untuk tidak memproses. “Misal: diancam demo berjilid-jilid jika memproses hukum seorang ulama, padahal ulama nya jelas-jelas menista agama lain. Misal: kasus Abdul Somad yang dilaporkan karena menistakan agama Kristen, tidak lanjut karena riskan kegaduhan jika diproses,” utasnya.

“Jadi menurut saya, pasal penodaan agama di Republik ini CACAD karena sering hanya dipakai untuk mengejar penista agama islam saja,” kritiknya.

Dan kekinian, Abu Janda mengunggah video pernyataan yang mengapresiasi kinerja penegak hukum yang telah menangkap penista agama Islam Muhamad Kace.

“Assalamualaikum dengan saya Permadi Arya. Bersama ini saya ingin memberikan apresiasi setinggi-tingginya untuk bapak-bapak penegak hukum, buat bapak-bapak aparat kepolisian yang telah berhasil menangkap penista agama Islam, Muhamad Kace, yang saya dengar yang bersangkutan sempat mematikan handphone. Yang pastinya sulit untuk dilacak tapi akhirnya berhasil ditangkap kepolisian,” katanya.

Seiring dengan hal itu, ia juga berharap penista agam non Islam juga bisa diproses demi terciptanya keadilan. “Semoga berikutnya tidak hanya penista agama Islam yang diproses, tetapi penista agama non Islam juga bisa diproses sehingga bisa memberikan rasa keadilan bagi umat non Islam,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Youtuber Muhammad Kece dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama. Ada empat laporan yang masuk ke kepolisian sehingga aparat melakukan penangkapan.

Saat ini M Kece telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis.

“Dijerat hukuman itu, bisa ancaman pidananya penjara 6 tahun,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021).

Rusdi menjelaskan, penyidik menyematkan pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga penistaan agama.

Kece dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP. Adapun bunyi pasal 28 ayat (2) ialah: ‘Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)’. [asa]

 

 

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com