INDOPOLITIKA – Masih ingat dengan kasus pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus buntung? Kabar terbaru, Agus Buntung yang menjalani sidang Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah divonis.  

Oleh majelis hakim PN Mataram, terdakwa Agus buntung dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Selain itu, Agus Buntung juga dijatuhi pidana denda Rp 100 juta subsider Tiga bulan kurungan. 

Putusan hakim ini terbilang lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta agar terdakwa dijatuhi pidana hukuman 12 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti. 

“Mengadili dengan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa I Wayan Agus Suartama dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Mataram, sebagaimana dikutip kantor berita Antara, Rabu, (28/5/2025). 

Hakim menjatuhkan vonis tersebut dengan menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pencabulan lebih dari satu kali terhadap korban yang lebih dari satu orang. 

Oleh karena itu, hakim menjatuhkan vonis dengan menetapkan perbuatan terdakwa telah melanggar dakwaan primer penuntut umum, yakni Pasal 6 huruf C junto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dalam sidang ini, hakim sependapat dengan tuntutan jaksa yang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan primer penuntut umum. 

Adapun hal yang meringankan putusan, hakim melihat usia terdakwa yang tergolong masih muda dengan harapan terdakwa dapat memperbaiki perbuatan. 

“Selama persidangan, terdakwa juga berlaku sopan dan tertib sehingga persidangan berjalan lancar,” ujar hakim. 

Untuk hal yang memberatkan, hakim melihat kondisi psikologi korban dari perbuatan terdakwa yang kini mengalami trauma mendalam dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. (Red)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com