Sekretaris Dinas Pendidikan Sumut Rifai Bakri Tanjung dilaporkan warga ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait beredarnya video ajakan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memenangkan Djarot di Pemilihan Gubernur Sumut (Pilgubsu).

Irfan Haryantho seorang warga Jl. Gatot Subroto Medan adalah warga yang melaporkan Rifai Bakri ke Bawaslu Sumut, Senin (7/5). Menurut Irfan, dirinya melaporkan hal ini ke Bawaslu karena menurutnya secara Undang Undang (UU), tidak boleh ASN campur tangan dalam urusan politik praktis, terlebih jika terlibat jauh sampai mengajak dan menggalang dukungan dari ASN.

Menurut Irfan, Rifai Bakri telah menyalahgunakan jabatannya untuk menekan bawahannya dalam hal mempengaruhi dan mengajak memenangkan Djarot. “Dalam video itu jelas, dia mengatakan bahwa semua harus sama-sama memenangkan Djarot, kalau di Batubara semua muaranya ke Zahir. Jangan ada yang cemberut dan semua harus setuju,” tandasnya.

Irfan menduga bahwa rekaman video tersebut direkam salah seorang peserta rapat di salah satu Unit Pelaksana Tugas (UPT) Dinas Pendidikan yang ada di Sumut.

Sebagai warga Medan, dirinya sangat tidak ingin Pilgubsu berjalan tertatih hanya karena adanya intervensi dan campur tangan kekuasaan. Mustahil kita bisa melahirkan pemimpin yang tauladan, jika Pilgubsu berjalan di bawah pengaruh intervensi kekuasaan.

Sementara itu, Idharul Haq didampingi Zulfikri Lubis tim advokasi hukum Eramas yang ikut mengawal jalannya pelaporan mengatakan, kami akan siap mengawal masyarakat yang ingin melaporkan berbagai pelanggaran penyelenggaraan Pemilu. Kami juga mendorong agar masyarakat proaktif melaporkan jika ditemukan adanya pelanggaran. Hal itu penting karena demi terciptanya Pemilu yang bersih, jujur dan adil.

Menurut Idharul, oknum Sekretaris Dinas Pendidikan tersebut terbukti melanggar UU pasal 2 huruf f, UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) junto pasal 70 UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada dan PKPU No 4 tahun 2017. “ASN itu jelas aturannya harus netral dan tidak boleh ikut serta ke ranah politik praktis. Kalau mau jadi tim sukses, ya mundur saja sebagai ASN, biar tidak menggunakan jabatan untuk hal hal yang di luar tugas kedinasan,” tandasnya.

Idharul juga berharap agar Bawaslu serius dalam mengungkapkan kasus ini. Sebab penggunaan kekuasaan pemerintah demi memenangkan salah satu calon, ada bentuk pelanggaran serius dan tidak boleh dibiarkan.

Berikut videonya:

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com