INDOPOLITIKA.COM – Pria paruh baya berinisial AJ (58) terpaksa harus digelandang ke Polsek Pamulang, karena terbukti mencuri kotak amal di Musala Khusnul Khotimah, Komplek Sarana Indah Permai, Kedaung, Pamulang, Tangsel pada Selasa (9/8/2022).

Adapun saat diamankan, AJ yang merupakan warga Gunung Sucih, Lampung Tengah terdapat uang tunai senilai Rp 2.700.000 hasil dari membongkar kotak amal.

Kanit Reskrim Polsek Pamulang AKP Erwin Subekti menerangkan, berawal dari saksi yang melihat orang dengan gelagat yang mencurigakan seperti membongkar kotak amal.

“Karena mencurigakan selanjutnya saksi memberitahukan kepada warga atas kejadian tersebut,” tutur Erwin.

Kemudian warga, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pamulang dan setibanya di lokasi kejadia, pelaku sudah diamankan oleh warga.

“Kami melakukan melakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Pamulang,” tuturnya.

Atas perbuatannya, AJ disangkakan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian. [Red]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com