INDOPOLITIKA.COM – Beberapa kali diperiksa KPK, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief akhirnya menyerahkan uang Rp50 juta pemberian Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud.

Pengembalian uang dari Abdul Gafur itu dibenarkan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Andi Arief mentransfer uang tersebut  ke rekening bank penerimaan bendahara KPK.

“(Andi Arief) telah menyerahkan uang yang diterimanya sebesar Rp50 juta,” ungkap Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (25/7/2022).

Meski Andi Arief mengembalikan uang itu, tidak membuat KPK menghentikan pendalaman terkait penerimaan uang tersebut. Lembaga Antikorupsi bakal terus mengonfirmasi penerimaan uang itu ke beberapa saksi.

“Berikutnya tim jaksa penuntut umum akan menuangkannya dalam analisa hukum surat tuntutan,” kata Ali.

Sebelumnya, Andi Arief mengakui telah menerima uang Rp50 juta dari Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud. Uang itu diklaim sebagai bantuan untuk rekannya yang terpapar covid-19.

Andi menyebut penerimaan uang itu terjadi pada Maret 2021. Duit itu diterima di dalam kantong plastik hitam.

“Pagi kresek hitam Rp50 juta saya tanya kepada Pak Gafur, ‘ini uang apa Pak Gafur?’, (Gafur menjawab) ‘ya dipakai untuk teman-teman yang terkena covid-19,” kata Andi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang disiarkan secara daring di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Juli 2022. [Red]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com