INDOPOLITIKA – Pengurus Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (PP AMPG) secara resmi melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia.
Laporan tersebut tidak hanya mencakup akun yang pertama kali mengunggah konten bernada penghinaan, tetapi juga akun-akun lain yang ikut menyebarluaskannya melalui repost atau unggahan ulang.
Wakil Ketua Umum PP AMPG, Sedek Bahta, menjelaskan bahwa pihaknya merasa perlu menempuh jalur hukum karena serangan terhadap Bahlil Lahadalia dinilai sudah melampaui batas kewajaran dan menyerang kehormatan pribadi serta posisi beliau sebagai pimpinan partai.
“Kami datang ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan sejumlah akun media sosial yang secara sistematis dan intensif menyerang integritas, martabat, serta kehormatan Ketua Umum kami, Bahlil Lahadalia,” ujar Sedek dalam keterangannya di Jakarta.
Sebelum melayangkan laporan, Sedek menyampaikan bahwa pihaknya telah terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan Direktorat Siber Polda Metro Jaya.
Dalam proses pelaporan tersebut, AMPG juga menyerahkan sejumlah barang bukti, berupa tangkapan layar unggahan yang dianggap berisi penghinaan terhadap Bahlil.
“Berdasarkan hasil konsultasi tersebut, kami menemukan bahwa unggahan-unggahan ini diduga melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan, khususnya Pasal 27 dan Pasal 28 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 310 KUHP yang mengatur tentang pencemaran nama baik,” jelasnya.
Layangkan Somasi
Sedek menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan diambil secara tiba-tiba. Sebelumnya, PP AMPG telah memberikan somasi kepada beberapa akun yang mengunggah atau menyebarkan konten yang dianggap mencemarkan nama baik Bahlil.
Beberapa akun bersikap kooperatif dan telah menghapus kontennya, namun sebagian lainnya tetap melanjutkan penyebaran meski telah diingatkan.
“Kami sudah memberikan kesempatan melalui somasi sebelum menempuh jalur hukum. Ada yang merespons positif dan langsung menghapus kontennya, tapi ada pula yang tetap menyebarkan materi serupa. Karena itu, kami merasa tidak punya pilihan lain selain mengambil langkah hukum,” ujarnya tegas.
Lima hingga Tujuh Akun Telah Dilaporkan, Jumlah Bisa Bertambah
Untuk tahap awal, PP AMPG telah melaporkan sekitar lima hingga tujuh akun media sosial. Namun demikian, jumlah tersebut masih bisa bertambah seiring dengan berlangsungnya proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
“Beberapa akun yang kami laporkan menggunakan kata-kata yang sangat tidak pantas, seperti ‘wudhu pakai bensin’ atau ‘lempar batu bara’. Bahkan ada pula yang menyatakan pembenaran atas kekerasan terhadap beliau. Kami sudah serahkan identitas akun-akun tersebut berikut bukti lengkap kepada penyidik,” ungkap Sedek.
Tegaskan Tidak Antikritik
Lebih lanjut, Sedek menekankan bahwa langkah pelaporan ini tidak boleh disalahartikan sebagai bentuk penolakan terhadap kritik publik. Ia menegaskan bahwa PP AMPG tetap membuka ruang dialog dan mediasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Perlu kami tegaskan bahwa ini bukan soal anti kritik. Kami memahami bahwa kritik adalah bagian dari demokrasi. Namun jika serangan yang dilayangkan sudah mengarah pada penghinaan personal dan pencemaran nama baik, maka harus ada tindakan yang sesuai dengan hukum,” jelasnya.
“Setelah laporan ini diterima, kami akan melengkapi dokumen tambahan yang diminta penyidik. Kami juga terbuka terhadap proses mediasi antara pelapor dan terlapor,” pungkasnya.(Hny)

Tinggalkan Balasan