INDOPOLITIKA.COM – Pj Gubernur Banten Al Muktabar berpeluang kembali melanjutkan jabatannya untuk ketiga kalinya. Sebab diketahui, DPRD Provinsi Banten memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten.  

Usulan perpanjangan Al Muktabar itu sudah dikirim ke Kemendagri pada 1 April lalu. Al Muktabar menjadi satu-satunya nama yang diusulkan DPRD Banten. Ia diusulkan diperpanjang karena dinilai lebih siap untuk melanjutkan tugas dari pemerintah pusat. 

Diketahui, masa jabatan Pj Gubernur Banten yang kini diduduki Al Muktabar akan berakhir pada 12 Mei 2024. Sebelumnya Sekda Banten itu diangkat menjadi Pj Gubernur Banten pertama kali pada 12 Mei 2022, dan kembali mendapatkan SK sebagai Pj Gubernur pada 12 Mei 2023 lalu.  

Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni mengatakan dalam rapim pada 31 Maret, dengan segala pertimbangan rapim memutuskan mengusulkan Sekda Provinsi Banten Al Muktabar (untuk kembali jadi Pj Gubernur Banten-red). 

“Dan 1 April kita serahkan karena itu paling lama,” katanya, kemarin. 

Andra mengaku, Al Muktabar menjadi satu-satunya nama yang diusulkan lantaran tidak ada informasi terkait dengan pejabat eselon I lainnya. 

“Karena memang minim informasi terkait pejabat yang eselon 1 di pusat. Kemudian mempertimbangkan bahwa Pj Gubernur domainya adalah dari presiden sehingga kami mengusulkan sebagai bahan (penunjukan Pj Gubernur Banten-red) untuk presiden,” terangnya. 

Harus Diterima

Sementara itu, tokoh Masyarakat Banten, H Embay Mulya Syarief mengimbau masyarakat untuk menerima jika Sekda Banten Al Muktabar diangkat kembali menjadi Pj Gubernur Banten.  

“Masalah Pj Gubernur Banten adalah hak prerogatif Presiden,” ujar H Embay melalui pesan singkat via aplikasi WhatsApp. 

Jika Presiden masih mempercayakan jabatan Pj Gubernur Banten kepada Al Muktabar, maka ia meminta masyarakat harus bisa menerima. 

“Kecuali jika Al Muktabar memiliki kesalahan yang fatal,” tegasnya. 

Kata dia, siapapun yang diusulkan oleh DPRD Provinsi Banten dan ditunjuk oleh Presiden RI, masyarakat harus bisa menerima karena pada dasarnya Gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah. [Red]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com