INDOPOLITIKA.COM – Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin jalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya.

Pemeriksaan dilakukan Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang dilaksanakan di Gedung Bundar Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (3/5/2021) sejak pukul 09.00 WIB.

“Benar hari ini penyidik Pidsus Kejati Sumsel memeriksa Alex Noerdin selaku saksi kasus pembangunan masjid Sriwijaya,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Khaidirman lepada wartawan.

Pemeriksaan terhadap politikus Golkar itu merupakan penjadwalan ulang, lantaran Alex sebelumnya tidak memenuhi panggilan pada Kamis (15/4) lalu. Pemeriksaan terhadap Alex dilakukan di gedung Kejaksaan Agung RI.

“Pemeriksaan dilaksanakan di kantor Kejagung,” ucap Khaidirman.

Alex yang kini menjabat sebagai Anggota DPR RI ini, dicecar soal terkait proses anggaran hingga pencairan dana APBD 2015-2017, yang diperuntukan untuk pembangunan Masjid Sriwijaya.

Dalam pengusutan perkara ini, Kejati Sumsel juga telah menyita tujuh unit bangunan rumah toko (ruko) milik Eddy Hermanto yang ditetapkan sebagai salah satu dari empat tersangka mangkraknya pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang ini.

Eddy Hermanto diketahui pernah menjabat sebagai Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Selain itu, ia juga diketahui sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya (PUCK) pada masa Alex Noerdin menjabat sebagai Gubernur Sumsel 2008-2018. [rif]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com