INDOPOLITIKA — Aktor Ammar Zoni memberikan keterangannya sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).

Dalam persidangan tersebut, Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistiyowati menegaskan bahwa enam terdakwa memberikan keterangan tanpa disumpah, namun tetap diminta menyampaikan kesaksian secara jujur demi kelancaran proses hukum.

Ammar Zoni, yang mendapat giliran terakhir memberikan pernyataan, memaparkan kronologi awal penggeledahan yang terjadi di Rumah Tahanan Salemba.

Ia mengaku menempati satu sel dengan seorang narapidana bernama Jaya, yang juga terjerat kasus narkoba.

Di hadapan majelis hakim, Ammar menyebut Jaya sempat menawarkan dirinya untuk menampung narkotika jenis sabu seberat 100 gram dengan imbalan Rp10 juta.

Tawaran tersebut langsung ditolak Ammar karena ia tidak ingin kembali terlibat dengan narkoba.

Menurut Ammar, sejak penolakan itu, dirinya tidak lagi memiliki urusan dengan Jaya. Ia juga mengaku jarang berinteraksi dengan tahanan lain karena lokasi selnya berada di lantai berbeda dan terpisah sekat.

Ammar kemudian menceritakan peristiwa penggeledahan yang dilakukan petugas pada malam hari di beberapa kamar tahanan, termasuk sel miliknya.

Dalam proses tersebut, petugas menanyakan dua unit ponsel yang digunakan Ammar, salah satunya merupakan ponsel sewaan yang ia pegang karena digadaikan oleh orang lain.

Usai penggeledahan, Ammar dibawa untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun, dalam persidangan, ia menyatakan mencabut seluruh keterangan yang tercantum dalam BAP tersebut.

Ia menegaskan bahwa keterangan tersebut bukan sepenuhnya berasal dari dirinya dan disampaikan dalam kondisi tertekan.

Lebih jauh, Ammar mengungkap dugaan adanya tindakan pemerasan yang dilakukan oleh oknum penyidik. Ia mengklaim diminta menyiapkan uang sebesar Rp300 juta per orang dari total 10 terdakwa, sehingga jumlah keseluruhan mencapai Rp3 miliar.

Ammar menilai permintaan tersebut sangat merugikannya dan menyebut dirinya diposisikan seolah-olah sebagai tokoh utama dalam kasus peredaran narkoba di dalam rutan.

Ia membantah tudingan tersebut dan menegaskan tidak memiliki keterlibatan maupun hubungan dengan para terdakwa lain sejak awal.

Ammar menutup keterangannya dengan menegaskan bahwa seluruh perkara yang menjeratnya berkaitan dengan Jaya dan terdakwa lain, bukan dirinya, serta menyatakan menolak mengakui perbuatan yang tidak pernah ia lakukan. (Nul)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com