INDOPOLITIKA – Keluarga Ammar Zoni resmi mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Rabu, 26 November 2025.

Pengajuan tersebut dilakukan melalui kuasa hukumnya, I Nyoman Adi Peri, yang telah menerima surat kuasa dari adik Ammar Zoni, Aditya Zoni.

Aditya berharap mantan suami Irish Bella itu mendapatkan perlindungan selama menjalani proses hukum terkait kasus narkoba yang tengah menjeratnya.

“Kami mewakili keluarga Amar Zoni untuk menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum ke LPSK. Dasarnya adalah surat kuasa keluarga, sehingga kami memiliki landasan untuk menghadirkan permohonan ini,” ujar I Nyoman di Gedung LPSK, Jakarta Timur.

Keluarga juga meminta agar Ammar Zoni ditetapkan sebagai justice collaborator (JC) untuk membantu membongkar dugaan peredaran narkoba di dalam Rumah Tahanan (Rutan). Apabila dikabulkan, Ammar akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum dengan memberikan informasi dan kesaksian penting mengenai kasus tersebut.

“Tujuannya agar keluarga dan Ammar Zoni dapat mengungkap apa yang sebenarnya terjadi terkait dugaan peredaran narkotika itu. Permohonan ini juga sudah kami sampaikan kepada Menkumham, Kapolri, dan Kepala BNN,” kata Nyoman.

Dalam pertemuan dengan LPSK, Nyoman menyerahkan sejumlah dokumen pendukung, termasuk empat lembar surat tulisan tangan Ammar Zoni yang berisi kronologi kasus sebelum ia dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

“Kami kini menunggu hasil telaah LPSK, apakah Ammar Zoni memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai justice collaborator,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Ammar Zoni siap membuka informasi terkait dugaan peredaran narkoba di Rutan, terutama yang terjadi di Jakarta beserta jejaringnya.

“Intinya, dalam pertemuan tadi, Ammar Zoni siap membongkar dugaan beredarnya narkoba di Rutan dan jaringan yang terkait,” tutup Nyoman. (Nul)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com