INDOPOLITIKADirektorat Jenderal Pemasyarakatan menegaskan bahwa terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, Ammar Zoni, tetap menjalani masa penahanan di Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan, Ammar Zoni hanya dipindahkan sementara ke Lapas Narkotika Jakarta untuk keperluan proses persidangan.

“Berdasarkan surat keputusan Ditjen Pemasyarakatan atas permohonan dari Kejaksaan, Ammar Zoni ditempatkan sementara di Lapas Narkotika Jakarta selama masa persidangan,” ujar Rika, dikutip Senin (2/1/2026).

Ia menambahkan bahwa dalam surat tersebut juga ditegaskan, setelah proses persidangan selesai, Ammar Zoni bersama rekan-rekannya akan kembali menjalani pidana di Lapas Karanganyar sesuai dengan keputusan dan izin dari Ditjen Pemasyarakatan.(Hny)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com