INDOPOLITIKA.COM – Polres Metro Bekasi Kota resmi menetapkan anak Anggota DPRD Bekasi jadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Pria berusia 21 tahun itu masuk dalam daftar pencarian orang karena keberadaannya tidak diketahui.

Polisi telah lakukan pemanggilan dua kali. Namun, yang bersangkutan selalu mangkir. Tersangka diketahui telah meninggalkan Kota Bekasi. Keluarga pun diminta untuk mengimbau tersangka agar menyerahkan diri.

Selain kasus tindakan asusila, tersangka diduga melakukan perdagangan anak di bawah umur. Tersangka diduga meminta korban untuk melayani pria lain. Namun, hal ini masih didalami penyidik.

“Kasus ini sudah dinaikkan menjadi penyidikan mulai tanggal 6 Mei (2021) kemarin, dan hari ini dinaikan lagi pelaku sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius.

Dia menambahkan, dalam penanganan kasus apapun, pihaknya tetap berkoridor pada dasar hukum serta pembuktian yang valid.

“Jadi kejadian ini bukan lambat, tapi memang polisi memastikan benar kejadian ini bahwasannya telah memenuhi unsur, sehingga membutuhkan waktu untuk dalam hal pembuktiannya,” jelasnya.

Kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PU (15) yang dilakukan pria berinisial AT, perkara dilaporkan sejak 12 April 2021.

Sejak laporan diterima, polisi terus melakukan upaya penyelidikan dengan memeriksa bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi.

“Jadi kasus pencabulan ini dilaporkan di polres tanggal 12 April (2021), kemudian polisi melaksanakan lidik,” terangnya.

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com