INDOPOLITIKA.COM – Sejumlah mal di Jakarta terdampak banjir, seperti Mal Taman Anggrek, Mal Cipinang Indah, Lippo Puri Mall. Pengusaha penyewa mal pun meminta ganti rugi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berupa keringan pajak.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov DKI Jakarta Saefullah mengaku belum menerima surat dari para pengusaha penyewa mal terkait permintaan kompensasi itu.

“Belum ada suratnya. Kalau ada surat, dibaca, didiskusikan, ditanya kiri-kanan. Karena penyelenggara pemerintah kan enggak hanya satu orang. Ada kepala daerah, ada organisasi samping kepala daerah, seperti BKPP, BPK, dan lainnya, kita bisa bertanya. Bisa meminta advice dan sebagainya,” kata pria yang biasa disapa Bang Ipul ini di Balaikota, Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Disinggung mengenai kompensasi yang diminta para pengusaha penyewa mal, Ipul belum mengatahui kompensasi yang diminta.

“Kompensasi bagaimana? Kalau APBD itu ada uang, ada nama nomenklatur, artinya ada angka. Bagaimana kami bisa membayar sesuatu yang tidak ada (dalam APBD),” ucap Bang Ipul.

Di kesempatan itu, Bang Ipul mengaku juga akan mengkaji ulang perizinan mengenai sejumlah mal di Jakarta dan akan melihat dokumen-dokumen perizinan mereka.

“Kalau perizinan enggak sesuai ya kita tegakkan saja. Enggak sesuai RDTR kita tegakkan saja. Kunci awalnya tata ruang. Cocok enggak tata ruangnya. Kemudian proses perizinannya benar atau tidak,” ucapnya.

Sebelumnya, Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) berencana menuntut ganti rugi kepada pemerintah provinsi DKI Jakarta dalam hal ini Gubernur Anies Baswedan.

“Yang saat ini masih belum beroperasi itu Taman Anggrek, Lippo Puri Mall dan Mal Cipinang Indah. Kami mau fair sajalah untuk kompensasi banjir ini,” kata Ketua HIPPINDO, Budiharjo Sabtu (11/1/2020) lalu.[ab]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com