INDOPOLITIKA.COM – Kebiasaan ancam mengancam yang dilakukan oknum wartawan atau kerap disebut wartawan bodrek terhadap kepala desa di Bengkulu Utara ini akhirnya terhenti.
Itu setelah dua wartawan bodong tersebut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu. Mereka ditangkap pada Rabu (18/1/2023).
Kepala Unit Opsnal Jatanras Ditreskrimsus Polda Bengkulu AKP Sodri mengatakan, dua wartawan itu yakni ER dan W. Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap 17 kepala desa. ER dan W merupakan wartawan lokal di Kabupaten Bengkulu Utara.
“Kasusnya pemerasan terhadap 17 kepala desa di Kecamatan Kerkap, Kabupaten Bengkulu Utara,” kata Sodri, di Kota Bengkulu, seperti dikutip dari Antara, Kamis (19/1/2023).
Dia menyebutkan dua wartawan tersebut ditangkap saat akan menerima uang dari kepala desa di Kerkap dan langsung dibawa ke markas Polda Bengkulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
AKP Sodri menjelaskan, modus yang digunakan oleh para pelaku untuk meminta sejumlah uang kepada kepala desa, yakni dengan cara mengancam akan melaporkan kepala desa terkait dengan permasalahan pengelolaan dana desa.
Para pelaku mengancam akan membeber laporan dana desa dan alokasi dana desa (ADD) yang mereka sebut tak benar ke media massa, jika para kades tidak memberikan sejumlah uang yang diminta.
“Modusnya, apabila tidak memberikan uang (kades) akan dilaporkan ke Pengelolaan Informasi dan Dokumen (PID) Kominfo,” ujar Sodri. [Red]
Tinggalkan Balasan