INDOPOLITIKA – Proses perceraian antara Andre Taulany dan sang istri, Rien Wartia Trigina alias Erin, kembali berlanjut di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025).

Sidang kali ini merupakan kelanjutan dari agenda sebelumnya setelah Erin tidak hadir dalam sesi mediasi yang dijadwalkan pada 8 Oktober lalu.

Pantauan di lokasi menunjukkan Andre Taulany tiba di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada pukul 09.23 WIB bersama kuasa hukumnya, Galih Rakasiwi.

Dalam kesempatan tersebut, Andre tampil rapi mengenakan kemeja cokelat dan kacamata berwarna senada, namun memilih enggan memberikan banyak komentar terkait proses hukum yang tengah berlangsung.

“Semoga hasilnya baik untuk semua. Ini kan bagian dari perjuangan,” ucap Andre singkat saat ditanya soal kelanjutan proses cerai dengan Erin.

Terkait rumor yang menyebut Andre akan menjual rumah setelah perceraian, mantan vokalis band Stinky itu langsung membantah.

“Tahu dari mana? Saya aja enggak tahu. Rumah saya itu, saya aja enggak tahu,” jawabnya sambil berlalu, menunjukkan ketidakinginannya untuk membahas isu tersebut lebih jauh.

Menariknya, ini merupakan kali keempat Andre mengajukan gugatan cerai terhadap Erin. Tiga gugatan sebelumnya diketahui ditolak pengadilan, yang kala itu diajukan melalui Pengadilan Agama Tigaraksa. Namun kali ini, gugatan tersebut diajukan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, yang menjadi lokasi baru dalam upaya hukum perceraiannya.

Pasangan yang telah menikah selama bertahun-tahun dan memiliki tiga anak ini selama ini dikenal publik sebagai pasangan harmonis. Namun, isu keretakan mulai terdengar sejak pertengahan 2024.

Meski keduanya jarang membuka persoalan rumah tangga di depan publik, langkah Andre menggugat cerai Erin kembali mempertegas bahwa perbedaan di antara keduanya belum berhasil diselesaikan secara damai.

Pihak pengadilan belum memberikan pernyataan resmi mengenai hasil sidang hari ini, namun proses hukum akan terus berlanjut hingga adanya keputusan akhir dari majelis hakim. (Nul)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com